Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim akan menganggarkan keuangannya untuk pembelian buku paket bagi siswa melalui APBD Perubahan Kaltim 2013,"
Samarinda (ANTARA News) - Pemprov Kalimantan Timur akan menganggarkan pembelian buku paket bagi sejumlah siswa kelas I, IV, VII, dan kelas X sebagai tanggung jawab pemerintah daerah seiring dengan segera diterapkannya kurikulum baru mulai Juli 2013.
"Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim akan menganggarkan keuangannya untuk pembelian buku paket bagi siswa melalui APBD Perubahan Kaltim 2013," ucap Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Samarinda, Selasa.
Dia mengakui bahwa kemungkinan buku yang akan dibeli itu jumlahnya terbatas karena harus menyesuaikan dengan jumlah anggaran yang ada, termasuk berkaitan dengan jumlah kebutuhan pembangunan di Kaltim yang juga banyak.
Terkait dengan anggaran yang terbatas itu, maka tidak semua siswa yang duduk di kelas tersebut akan mendapatkan buku, tetapi hal ini akan dipenuhi di tahun-tahun mendatang atau dilakukan secara bertahap.
Dia juga mempersilakan kepada semua penerbit buku di Indonesia mengikuti lelang terbuka untuk pengadaan buku paket tersebut.
Dia meminta agar dalam pelaksanaan lelang ke depan tidak menimbulkan masalah, sehingga baik penerbit maupun tim yang ditunjuk menanganinya harus bekerja profesional.
Menurut dia, masing-masing siswa akan menerima lima buku paket mata pelajaran yang disesuaikan dengan Kurikulum 2013.
Ke depan, apabila semua siswa sudah mendapat bantuan buku paket, maka tidak ada lagi keluhan dari orang tua siswa tentang harga buku paket yang tinggi, pasalnya buku sudah diberikan oleh pemerintah.
Selain itu, katanya, saat ini Pemprov Kaltim melalui instansi terkait juga telah membuka posko pengaduan bagi anak yang putus sekolah karena orang tuanya tidak mampu membiayai.
Posko tersebut sudah dibuka di Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim dan Dinas Pendidikan di kabupaten maupun kota di Kaltim.
Keberadaan posko itu diharapkan banyak masyarakat yang berpartisipasi untuk melaporkan, yakni jika ada warga yang melihat ada anak usia sekolah namun tidak sekolah, maka warga tersebut dapat melaporkannya sehingga ke depan tidak ada anak di Kaltim yang tidak sekolah.
Pembukaan posko bagi anak yang putus sekolah itu dilakukan untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun yang telah dicanangkan Pemprov Kaltim sejak 2009. (KR-GFR/Z003)
Pewarta: M Ghofar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013