Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta (KI DKI) Luqman Hakim Arifin mengatakan bahwa keterbukaan dan mudahnya masyarakat dalam mengakses informasi dapat menjamin jalannya proses demokrasi di sebuah negara.

"Informasi yang bisa diakses publik secara sederhana, murah, dan terbuka akan menjamin jalannya demokrasi di sebuah negara, di sebuah pemerintahan," kata Luqman dalam diskusi "Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Upaya Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengambilan Kebijakan Publik" di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, Luqman Hakim Arifin mengatakan bahwa setiap manusia memiliki hak untuk mendapatkan dan mengakses informasi deklarasi universal PBB dan juga dinyatakn dalam Pasal 28F Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Terkait keterbukaan informasi publik, ia menyebutkan kutipan Presiden Ketiga Amerika Serikat Thomas Jefferson yang mengatakan "the information is the currency of democracy (informasi adalah nilai mata uang demokrasi)".

Oleh karena itu, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pun hadir untuk menegaskan bahwa manusia memiliki hak untuk memperoleh informasi.

Selain itu, menurutnya, saat ini UU KIP menjadi hal yang sangat penting karena ada banyak warga yang belum tahu hak mereka dalam mengakses serta mendapatkan informasi.

"Faktualnya, meski Komisi Informasi ini ada di setiap provinsi dan juga ada di empat kabupaten, tapi banyak sekali dari kita yang belum paham undang-undang ini," kata dia.

Ia pun mengajak masyarakat untuk mengetahui, memahami, dan menyadari hak-hak mereka dalam mengakses informasi.

Dengan begitu, masyarakat bisa memanfaatkan dan memaksimalkan hak mereka dalam UU KIP agar bisa membantu serta mengontrol kebijakan-kebijakan publik yang ada di Indonesia.

Dalam rangka Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta bersama Universitas Trisakti mengadakan seminar dan talkshow "Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Upaya Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas Pengambilan Kebijakan Publik".

Pembicara yang mengisi acara tersebut adalah Komisioner Komisi Informasi DKI Agus Wijayanto Nugroho, Dosen Fakultas Hukum Univ. Trisakti M. Imam Nasef dan Ali Rido, serta Jurnalis Hukum Online M. Yasin.

Baca juga: KI Pusat ingatkan komitmen keterbukaan badan publik

Baca juga: KIP: Siap laksanakan subtansi UU PDP terkait badan publik

Baca juga: Ketua KIP: Perlunya peninjauan kembali UU KIP

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023