Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Sugar Watch (ISW) mengirim surat kepada Presiden SBY dan Menko Polhukam untuk meminta Kapolri membentuk tim khusus pemberantasan penyeludupan gula ilegal di Kalimantan Barat .
Hal ini terkait tertangkapnya gula selundupan Malaysia di Kalimantan Barat oleh tim gabungan operasi Badan Intelejen Strategis serta TNI.
Gula ilegal dari Malaysia yang merugikan negara itu, kata Koordinator Indonesia Sugar Watch (ISW) Edi Widodo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, sengaja diloloskan dari Balai Karangan.
Diceritakan, pada Kamis (16/5) sore anggota Kodim 1207 ABW bersama Badan Intelijen Strategis Mabes TNI, menggerebek sebuah gudang penimbunan di Pontianak Barat. Disitu tertimbun ratusan karung gula yang diperhitungkan berjumlah 448 karung atau 22,4 ton yang dipasok dari Sarawak, Malaysia.
Gula yang membanjiri Kalbar itu diangkut menggunakan truk dan selalu lolos dari pos penjagaan di sepanjang jalan Balai Karangan hingga Kota Pontianak.
Indonesia Sugar Watch mendesak Kapolri untuk segera menurunkan tim untuk menangkap dan menyelidiki maraknya penyeludupan gula tersebut.
Indonesia Sugar Watch kemudian juga meminta Kapolri menindak tegas jika ada anggotanya yang melakukan penyeludupan gula ilegal dari Malaysia.
Sementara itu sebelumnya Kapolresta Pontianak Ajun Komisaris Besar (Pol) Harianta menyampaikan apresiasinya kepada pihak TNI yang telah menangkap gula pasir ilegal tersebut. "Kami mendukung dan mengapresiasi kepada TNI yang telah berhasil mengungkap gula pasir ilegal yang disimpan dalam sebuah gudang," kata Harianta.
Harianta menjelaskan, gula pasir ilegal itu merupakan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian, pada dua lokasi berbeda.
Pada dua tangkapan berbeda itu, terdiri 98 karung gula pasir tangkapan Ditpolair Polda Kalbar, dan 90 karung lagi tangkapan Polresta Pontianak beberapa waktu lalu yang dititipkan di gudang tersangka sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes (Pol) Wildan Dhani, minta kepada seluruh instansi terkait yang ada di Kalbar untuk berkoordinasi kepada pihaknya, jika melakukan penangkapan-penangkapan yang bersifat melanggar undang-undang, serta pidana agar tidak terjadi salah paham.(*)
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013