kami tidak sendiri untuk menjamin objektivitas
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum menjamin objektif dalam penyidikan kasus pelecehan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia dengan menggandeng sejumlah ahli.
"Dalam proses penyidikan, kami tidak sendiri untuk menjamin objektivitas. Kami melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTDPPA) DKI, ahli gender dan seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, digital forensik, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di Jakarta, Kamis.
Selain itu Hengki juga menyampaikan sudah melakukan gelar perkara untuk menemukan yang perlu kami lengkapi terkait dengan alat bukti yang ada termasuk konstruksi pasal yang akan kita terapkan.
"Disimpulkan dari hasil gelar perkara pada hari ini kita akan melaksanakan ekspos ke pihak kejaksaan terlebih dahulu, dan juga berkoordinasi untuk penelitian untuk kesempurnaan dari pada berkas kami, kesempurnaan dari alat bukti kami, karena kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam menerapkan pasal maupun proses penyidikan ini, " jelas Hengki.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut juga meyakinkan bahwa pihaknya bertekad siapapun yang bersalah harus dihukum tentunya harus berdasarkan alat bukti yang cukup sehingga bisa menentukan tersangka yang lain.
"Jadi sekali lagi kesimpulannya hasil gelar perkara kami hari ini, kami belum menentukan tersangka baru, " ucapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka berinisial ASD alias S atas dugaan pelecehan pada kontes kecantikan Miss Universe Indonesia 2023.
"Gelar perkara pada hari ini sementara ini telah ditetapkan satu tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidikan masih terus berjalan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/10).
Hengki menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
"Seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Hengki.
Baca juga: Polisi sebut tersangka pelecehan kontes kecantikan lebih dari satu
Baca juga: Polisi tetapkan satu tersangka dugaan pelecehan pada Miss Universe
Baca juga: Polisi gelar perkara kasus pelecehan finalis kontes kecantikan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023