Jakarta, 21/5 (ANTARA/Pushumas Kemenhut) -- Kementerian Kehutanan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (21/5) di Jakarta menandatangani komitmen penerapan Program Pengendalian Gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan. Komitmen tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto dan Deputi Bidang Pencegahan Korupsi KPK, Iswan Elmi, disaksikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Pimpinan KPK Adnan Pandu Praja, serta dihadiri oleh para pejabat eselon II dan eselon II Kementerian Kehutanan.
Pada komitmen ini Kementerian Kehutanan akan berperan sebagai pihak yang menerapkan dan melaksanakan fungsi program pengendalian gratifikasi di Kementerian Kehutanan. Sedangkan pihak KPK akan memberikan asistensi, konsultasi, bimbingan dan monitoring evaluasi kepada Kementerian Kehutanan dalam penerapan program pengendalian gratifikasi di Kementerian Kehutanan.
Pada sambutannya Menteri Kehutanan mengatakan bahwa Sejak tahun 2010, Hasil Kajian KPK telah merekomendasikan perbaikan-perbaikan atas 17 kelemahan sistemik di Kementerian Kehutanan yang meliputi aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek tata laksana dan aspek manajemen sumber daya manusia. Kementerian Kehutanan berdasarkan hasil kajian tersebut, pada tahun 2012 telah menyelesaikan 14 kelemahan sistemik dan tinggal 3 kelemahan sistemik yang masih terus diupayakan perbaikan dan penyempurnaannya.
Oleh karena itu telah disusun nota kesepahaman dengan 11 instansi pemerintah untuk percepatan pengukuhan hutan di hadapan Presiden RI, dan juga untuk penegakan hukum melalui *multidoors* dan penyampaian Laporan Penanganan Perkara Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang pada Senin 20 Mei 2013 kemarin ditandatangani setingkat eselon I untuk implementasinya antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kementerian Keuangan. Dengan perbaikan-perbaikan tersebut diharapkan sumber daya hutan sebagai salah satu kekayaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41 tahun 1999 dapat diwujudkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Penanganan gratifikasi lingkup Kementerian Kehutanan dilaksanakan sebagai implementasi dari Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INS.3/MENHUT-II/2011 tanggal 22 September 2011 tentang Peningkatan Kinerja dan Pencegahan Korupsi di lingkungan Kementerian Kehutanan dan Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.2/MENHUT-II/2012 tanggal 2 April 2012 tentang Pelaporan Gratifikasi Lingkup Kementerian Kehutanan. Melalui Instruksi dan Surat Edaran tersebut Menteri Kehutanan menugaskan Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penanganan pengaduan masyarakat, pelaporan gratifikasi lingkup Kementerian Kehutananan dan melaporkan gratifikasi yang diterima oleh setiap pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan kepada KPK.
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013