"Kita sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk wilayah DKI Jakarta," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Nuz Nuzulia Ishak saat dijumpai wartawan di Jakarta, Selasa.
Nus Nuzulia mengatakan pihaknya akan segera memproses secara hukum terkait beredarnya telepon seluler yang belum memiliki izin edar tersebut, dan dua di antara enam jenis telepon seluler yang belum memiliki izin edar tersebut adalah Blackberry Z10 dan Q10.
"Blackberry Q10 dan Z10 tersebut seharusnya tidak boleh beredar dahulu, dan barang-barang ini ditengarai berasal dari Malaysia yang diduga merembes (diselundupkan) dari Batam," kata Nus Nuzulia.
Sebelumnya, pada Rabu (8/5) lalu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal di pusat perbelanjaan ITC Roxy Mas, Jakarta.
Mendag menemukan pelanggaran kartu garansi palsu pada ponsel terbaru seperti BlackBerry Z10, tablet iPad, dan ponsel iPhone buatan Apple yang tidak memenuhi aturan pemerintah.
"Bukan hanya ilegal tapi diselundupkan," kata Gita usai melakukan sidak barang-barang elektronik di pusat perbelanjaan elektronik ITC Roxy Mas, Jakarta.
Pihaknya memperkirakan kerugian negara akibat penyelundupan produk-produk tersebut bisa mencapai triliunan rupiah, dan akan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah lainnya untuk menelusuri alur distribusi produk yang masuk secara ilegal tersebut.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013