Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengaku akan mengusulkan kompetisi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh bank penyalur sebagai salah satu upaya mempercepat realisasi penyaluran.

“Nanti dalam evaluasi saya coba tawarkan (ke Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan) dikompetisikan saja. KUR kan boleh disalurkan oleh bank pemerintah, boleh juga oleh bank swasta, oleh koperasi simpan pinjam bisa,” kata MenKopUKM Teten ditemui usai acara Indonesia Digital MeetUp (IDM23) di Jakata, Kamis.

Menteri Teten mengakui bahwa memang ada laporan mengenai bank penyalur yang tidak mematuhi Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

Jika nantinya setelah pemantauan dan evaluasi terbukti ada bank penyalur KUR yang meminta agunan kepada peminjam, maka Teten mengancam akan mempersulit bank tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin KUR benar-benar dapat dinikmati oleh pelaku UMKM

“Mungkin kuotanya kita turunkan. Kita akan coba kompetisikan saja nanti, bank mana yang sanggup menyalurkan KUR jauh lebih mudah sehingga nanti ini menjadi fair,” ucapnya.

Mengantisipasi kejadian serupa terjadi di masa mendatang, KemenKopUKM juga tengah mendorong dibentuknya regulasi penyaluran KUR menggunakan metode kredit skoring dan tidak lagi berbasis agunan.

Metode penyaluran KUR melalui kredit skoring, lanjutnya, telah diterapkan oleh 145 negara dengan tujuan mempermudah UMKM mengakses pembiayaan baik untuk modal kerja maupun investasi bagi mereka yang memang tidak mempunyai aset yang dapat dijadikan agunan.

“Ini baru tahap pengajuan dari kami untuk segera dibahas di rapat kabinet karena ini kan harus ada perubahan di kebijakan OJK dan Bank Indonesia supaya penerapan kredit skoring ini bisa diterapkan untuk penyaluran KUR. Nah ini menggunakan teknologi digital seperti fintech,” jelas dia.

Adapun Posko Bersama Pengaduan KUR bagi pelaku UMKM yang merupakan hasil sinergi antara KemenKopUKM dengan Ombudsman RI menemukan masih banyak aduan terkait kendala pada agunan.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengungkapkan ada aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta masih banyak ditemukan.

Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

“Untuk kendala pada agunan yang masuk pada hotline kami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur,” kata Yulius.

Per 30 September 2023, penyaluran KUR mencapai 59,17 persen atau Rp175,73 triliun dari total plafon 2023 sebanyak Rp297 triliun.

Baca juga: Subsidi marjin KUR tak akan dibayar ke bank jika minta agunan ke UMKM
Baca juga: Mewujudkan UMKM naik kelas lewat pemanfaatan KUR
Baca juga: Posko pengaduan KUR UMKM temukan bank minta agunan tambahan

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023