"Selain menjadi pendidikan literasi media penyiaran, pelatihan ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan siaran, terutama menjelang masa kampanye Pemilu," kata Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, lembaga penyiaran memiliki empat fungsi yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Untuk mengoptimalkan keempat fungsi tersebut perlu dilakukan pengawasan yang menjadi tanggung jawab multi pihak termasuk masyarakat umum selaku relawan pengawas penyiaran.
Yosua mengatakan, masyarakat perlu memahami regulasi dalam proses penyiaran. Yosua berharap peserta bisa menjadi mitra KPID Jatim dalam mengawal frekuensi milik publik yang digunakan oleh lembaga penyiaran televisi maupun radio.
Pelatihan yang melalui Akademi Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3SPS) tersebut digelar selama tiga hari yakni pada 3-5 Oktober 2023. Sebanyak 75 peserta dibagi menjadi tiga kelompok dan mendapatkan pengetahuan seputar sistem penyiaran di Indonesia dan konten yang dibatasi di program siaran.
Adapun materi Sistem Penyiaran Indonesia dan Peran KPI dibawakan oleh Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Afif Amrullah, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim Sundari, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana.
Sedangkan materi Pembatasan Racun Siaran dibawakan oleh Komisioner bidang PIS Romel Masykuri, Wakil Ketua KPID Jatim Dian Ika Riani, dan Komisioner Bidang PKSP Habib Rohan.
Kordinator Bidang Isi Siaran sekaligus penanggung jawab program Akademi P3SPS KPID Jatim Sundari mengatakan, konten di lembaga penyiaran tak bisa lepas dari pengaruh kepemilikan media dan kebutuhan ekonomi.
Apalagi menjelang kampanye Pemilu, kata dia, kebutuhan iklan dan penyebarluasan informasi sangat diperhatikan di media penyiaran. Namun ada beberapa regulasi penyiaran yang belum masuk dalam aturan KPU tersebut.
"Misalnya iklan tidak boleh menunjukkan bentuk rokok atau sesuatu hal mistis di bawah jam 10 malam. Di regulasi KPU terkait iklan dan berita kampanye kan tidak ada larangan tersebut. Karena itu kami berharap masyarakat ikut membantu mengawasi program siaran yang disiarkan di Jawa Timur," ujarnya.
KPID Jawa Timur bertugas mengawasi program siaran yang tayang di televisi dan radio Jawa Timur. Berdasarkan data, saat ini ada sekitar 390-an stasiun radio dan stasiun televisi yang mengudara di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Baca juga: Dewan Pers bekali jurnalis peliputan Pemilu 2024 di Makassar
Baca juga: KPID Kalimantan Barat beri penyuluhan cegah berita Hoax
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023