Makassar (ANTARA) - Pengacara dua terdakwa kurir narkoba, Hamkah Hasbi, segera mengajukan langkah banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menjatuhkan pidana mati kepada kliennya.

"Besar kemungkinan akan ajukan banding atas putusan pidana mati tersebut," papar dia, menanggapi putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Baca juga: Hakim PN Medan vonis pemilik 15 butir pil ekstasi selama lima tahun

Pihaknya menyatakan masih akan mendiskusikan dengan kliennya atas putusan tersebut kapan menempuh langkah banding, mengingat masih ada waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim usai pembacaan vonis tersebut.

Sebelumnya, dua terdakwa kurir narkoba sabu-sabu seberat 32 kilogram masing-masing Robby Cahyadi dan Robby Awaluddin divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Putusan itu sejalan dan sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca juga: Hakim PN Medan vonis delapan tahun penjara kurir sabu asal Medan

Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim menyampaikan berdasarkan pakta persidangan bahwa kedua terdakwa dinyatakan telah melakukan tindak pidana berkaitan kepemilikan narkotika.

Keduanya terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.

Baca juga: Hakim vonis WNA Australia pembawa ganja 9 bulan penjara

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan diancam pidana pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama jaksa.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Awaluddin bersama Robby Cahyadi dengan pidana mati. Majelis juga memberikan kepada dua terdakwa waktu sepekan untuk pikir-pikir, ajukan banding atau menerima putusan.

Baca juga: PN Medan vonis dua kurir sabu asal Medan 7,6 tahun penjara

"Terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk mengambil sikap atas putusan ini. Jika lewat masa waktunya maka putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, PN Makassar.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023