Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang
Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam memberikan penjelasan terkait status pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Pulau Rempang dan Pulau Galang.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait menegaskan bahwa kawasan Rempang dan Galang adalah wilayah kerja dari BP Batam.

"Karena kawasan tersebut masuk wilayah kerja BP Batam, sehingga HPL Pulau Rempang berada di BP Batam," ujarnya dari keterangan yang diterima di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis.

Penjelasan tersebut, kata dia, terkait penetapan proyek strategis nasional tahun 2023 yakni pengembangan Rempang Eco City yang akan berdiri di atas lahan seluas 8.142 hektare dari 17.600 hektare luas lahan di Pulau Rempang.

Ia menjelaskan ketentuan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah sejak mengoptimalkan Batam menjadi kawasan industri dengan dibentuknya Otorita Batam berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1974. Otorita Batam kemudian berubah menjadi BP Batam pada 2007.

Melalui Keppres Nomor 28 Tanggal 19 Juni 1992, kata dia, Presiden Soeharto memutuskan wilayah kerja daerah industri Pulau Batam ditambah dengan Pulau Rempang dan Pulau Galang. Kemudian dengan landasan hukum tersebut, BP Batam membangun enam jembatan yang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, senilai Rp400 miliar.

Baca juga: BP Batam bantah Ombudsman soal rekayasa data relokasi warga Rempang

"Jadi berdasarkan Keppres 28 tahun 1992 itu, sudah jelas bahwa wilayah kerja BP Batam tidak hanya di Batam saja, tapi sampai ke wilayah Rempang dan Galang," kata Ariastuty.

Selain ada PP Nomor 5 tahun 2011, tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang menyebutkan kawasan itu meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru, Pulau Janda Berhias dan gugusannya.

"Atas dasar Keppres 28 tahun 1992 dan PP Nomor 5 tahun 2011 tersebut sudah jelas BP Batam diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat untuk mengelola kawasan Rempang dan Galang," ucapnya.

Karena itu, lanjutnya, jika lahan Rempang dan Galang diberikan kepada investor, maka harus diterbitkan sertifikat HPL oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam sebagai dasar penerbitan PL dari BP Batam kepada investor.

"Jika investor yang mau masuk ke Rempang atau Galang harus mengajukan ke BP Batam karena investor mendapatkan pengalokasian di atas lahan HPL BP Batam. Untuk prosesnya sama seperti mengajukan alokasi lahan di Batam," jelasnya.

Baca juga: BP Batam: Investasi Rempang untuk kesejahteraan masyarakat luas
Baca juga: Kementerian PUPR- BP Batam gelar rapat teknis percepat bangun Rempang

Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023