Hari ini kami melakukan pengujian langsung jenis-jenis pangan segar yang dijual di Pasar Bersehati Kota Manado
Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) memprakarsai Program Pasar Pangan Segar Aman (PAS AMAN) yang diperkuat dengan pos pantau keamanan pangan dalam rangka penguatan pengawasan keamanan pangan segar secara rutin dan berkelanjutan di pasar rakyat.
Salah satu pasar rakyat yang mendapatkan program dan pos pemantauan tersebut adalah Pasar Bersehati di Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Hari ini kami melakukan pengujian langsung jenis-jenis pangan segar yang dijual di Pasar Bersehati Kota Manado. Pengambilan contoh diuji 2 jenis pangan segar asal pemasukan yaitu anggur red globe dan jeruk sunkist,” kata Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan NFA Sri Nuryanti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Nuryanti mengatakan NFA melalui Direktorat Pengawasan Penerapan Standar dan Keamanan Mutu Pangan menerjunkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) bersama OKKP-D (Daerah) ke pasar-pasar rakyat dan ritel modern guna melakukan pengawasan langsung terhadap pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan bagi masyarakat.
Baca juga: Bapanas tegaskan HET beras penting sebagai indikator penentu kebijakan
Baca juga: RI kedatangan 27 ribu ton beras perkuat cadangan pangan
Hasil pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel yang diambil di Pasar Bersehati dapat dinyatakan aman, begitu juga dengan semua sampel Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAH), daging ayam, dan ikan segar telah memenuhi persyaratan keamanan pangan dari aspek formalin.
Selain melakukan pengujian sampel dari pasar, Bapanas juga pengujian cepat terhadap residu pestisida golongan organofosfat pada sampel anggur dan jeruk yang diambil dari Ritel Freshmart Paniki Kota Mando. Hasilnya menunjukkan bahwa semua sampel dapat dinyatakan aman.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam kesempatan berbeda mengungkapkan bahwa pengawasan mutu pangan merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Dalam peraturan tersebut disebutkan salah satu tugas dan fungsi Bapanas ialah melaksanakan penyusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) di bidang Keamanan dan Mutu Pangan. Untuk itu, pengawasan pemenuhan standar keamanan dan mutu pangan akan terus digencarkan, guna melihat implementasinya di lapangan.
Baca juga: Bapanas batasi pembelian beras SPHP agar masyarakat bijak berbelanja
Baca juga: Bapanas dukung penerbitan regulasi kurangi "food loss and waste"
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023