Jakarta (ANTARA News) - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menilai penyidik Polda Metro Jaya ceroboh dengan "melepaskan" atau mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka percobaan pemerkosaan yang saat ini buron, Sanusi Wiradinata.
"Dalam kasus ini, polisi bisa dinilai ceroboh. Kenapa polisi tidak menahan tersangka," kata Neta di Jakarta, Senin.
Neta mempertanyakan langkah penyidik memberikan toleransi terhadap tersangka, padahal hukuman percobaan pemerkosaan dan penganiayaan lebih dari lima tahun.
Neta menegaskan bahwa polisi harus menangkap tersangka Sanusi yang menjadi saksi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena diduga kuat memiliki keterangan penting kasus korupsi (whistleblower) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Neta meminta petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya memeriksa penyidik yang memberikan penangguhan penahanan terhadap Sanusi.
Awalnya, penyiidik sempat menahan Sanusi selama 11 hari. Namun, tersangka mendapatkan penangguhan penahanan hingga menjadi buronan polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menuturkan bahwa polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Sanusi guna pelimpahan tahap kedua (P-21) kepada kejaksaan.
Namun, tersangka Sanusi tidak memenuhi panggilan polisi sehingga penyidik menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap buronan tersebut.
Sebelumnya, SYS melaporkan Sanusi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1482/V/2012/PMJ/Ditreskrimum soal dugaan percobaan pemerkosaan tertanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.
SYS diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan mantan kekasihnya, Sanusi, di apartemen kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada tahun lalu.
Selain itu, Sanusi juga diduga menyebarkan foto asusila milik SYS melalui media jejaring sosial (Facebook), bahkan meneror korban.
Sementara itu, anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Teguh Soedarsono, menegaskan bahwa pihaknya melindungi Sanusi sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.
Para anggota LPSK menganggap Sanusi memiliki informasi penting dan tingkat ancaman dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pejabat, serta memenuhi syarat formil dan materiil permohonan perlindungan sesuai dengan perundang-undangan.
Berdasarkan Rapat Paripurna LPSK, Sanusi mendapatkan perlindungan saksi sejak 1 April 2013. (T014/D007)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013
1. tidak mau ngasih makan,lebih baik anggaran dilipat
2. ada konspirasi uang alias sogokan
begitulah kodrat institusi ini secara umum..