Nggak ada, nggak ada aliran dana."
Jakarta (ANTARA News) - Bendahara Umum DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Abdurahman membantah dugaan atas adanya aliran dana yang masuk ke dalam kas Partai Keadilan Sejahtera dari tersangka kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah.
"Nggak ada, nggak ada aliran dana," kata Mahfudz usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Senin.
Mahfudz yang tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 09.40 WIB itu, diperiksa sekitar tujuh jam sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Mahfudz juga membantah akan dugaan aliran dana sekitar Rp2 triliun rupiah yang mengalir ke PKS.
"Pokoknya pemeriksaan tadi saya ditanya ada uang nggak ke bendahara, saya bilang tidak ada," jelas Mahfudz.
Mahfudz juga sempat menyatakan bahwa PKS menggunakan jasa auditor independen untuk melakukan audit atas keuangan partai tersebut, dan sekali lagi dia tekankan tidak ada uang yang mengalir ke PKS.
Ketika ditanya mengenai Fathanah, Mahfudz hanya menjawab bahwa yang bersangkutan bukanlah kader PKS.
Pada Senin ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang fungsionaris Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Empat orang fungsionaris yang dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK berdasarkan rilis jadwal pemeriksaan KPK adalah Jazuli Juwaini, Mahfudz Abdurrahman, Budiyanto dan Achmad Masuri.
Jazuli Juwaini tercatat sebagai Ketua DPP PKS sekaligus anggota Komisi VIII DPR, sementara itu Mahfudz Abdurrahman merupakan Bendahara Umum DPP PKS dan Budiyanto merupakan Ketua Bidang Pengembangan Kepemimpinan DPP PKS.
Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. (M048/Z003)
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013