"Komisi I DPR dan pemerintah bersepakat bahwa RUU HDM diproses masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013 sebagai usul inisiatif dari Komisi I DPR RI," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Agus Gumiwang Kartasasmita usai rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro tentang RUU Komponen Cadangan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Dikatakannya, sebenarnya HDM tidak perlu dibuat secara khusus dalam bentuk UU, tapi cukup dengan Keppres atau Inpres.
"Tapi debatable, kalau meringankan hukuman kepada anggota atau tentara yang indispliner, dibilang jadi lembek, tidak proporsional. Itu yang perlu direvisi," kata Agus.
Dia juga mengatakan Komisi I DPR RI membuat UU tersebut karena merasa adanya penataan-penataan, dorongan kepada TNI untuk membenahi displin anggotanya.
"Belajar dari kasus-kasus yang muncul sekarang ini, banyak terjadi tindakan indipliner yang dilakukan oknum TNI. RUU HDM hanya berlaku di internal TNI, sedangkan Peradilan Militer berlaku untuk oknum TNI yang melakukan tindakan indispliner di luar internal TNI," ujar dia.
HDM, katanya, sudah diatur dalam UU waktu KNIL. "Tapi UU itu memperlakukan anggota atau anak buah tanpa prikemanusiaan dan melanggar HAM. Itu diperbolehkan dalam UU itu," kata Agus.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013