Padang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara sembilan kepada Hubert Javas Hammam Hardoni (22) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Padang.
Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (4/10) dengan agenda pembacaan putusan.
Baca juga: UIKA panggil dosen terduga kasus pelecehan seksual dosen-mahasiswa
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara bersama-sama yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut," kata Hakim Ketua Juandra dalam amar putusan yang dia bacakan di Padang, Rabu.
Ia mengatakan, kedua terdakwa itu divonis berdasarkan dakwaan kesatu jaksa penuntut yakni pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Baca juga: Polisi periksa penyelenggara kontes kecantikan terkait kasus pelecehan
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah menimbulkan keresahan bagi warga terutama warga akademik Fakultas Kedokteran Universitas Andalas. Drajat (21) terbukti merekam konten bermuatan seksual tanpa izin dari korban yang merupakan temannya sendiri, kemudian konten dikirim ke Hardoni (22).
Muatan berupa foto atau video itu diambil Drajat saat korban tengah tertidur atas suruhan dari terdakwa Hardoni. Sementara itu hal yang meringankan karena kedua terdakwa telah dijatuhi sanksi berupa pengeluaran dari kampus.
Baca juga: Menteri PPPA kecam kekerasan seksual oleh pejabat Maluku Tenggara
Juandra mengatakan pihak terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukum masing-masing menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.
Pada bagian lain, kasus tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena mewabah di media sosial.
Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023