Komisi V dan XI DPR RI melakukan pengawasan secara intensif dalam rangka perbaikan kinerja dan pencapaian target sesuai rencana kerja

Jakarta (ANTARA News) - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat dilakukannya penghapusan piutang secara bersyarat kepada 5 PDAM sebesar Rp1 triliun.

"Dari hasil rapat Badan Anggaran DPR RI dengan Kementerian Keuangan tanggal 9 April 2013 telah disepakati penghapusan piutang tersebut," kata Ketua Badan Anggaran DPR RI, Ahmad Noor Supit dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Senin.

Keputusan Banggar DPR RI itu didasarkan surat Presiden RI R-37/Pres/07/2011 tanggal 7 Juli 2011.

Selanjutnya pimpinan DPR RI menugaskan Badan Musyawarah (Bamus) membahas surat Presiden dengan Komisi V dan IX, dan Badan Anggaran DPR RI.

"Dari hasil pembahasan Komisi V DPR RI melalui surat pimpinan Komisi V AG/02953/DPR RI/III/2013 tanggal 14 Maret 2013 dan surat pimpinan Komisi IX DPR RI 16/MS I/KOM. XI/IX/2012 tanggal 17 September 2012, maka diputuskan oleh Banggar DPR RI untuk dihapus," kata Noor Supit.

Berikut 5 PDAM yang piutangnya dihapus oleh Banggar DPR RI;1. PDAM Kota Semarang senilai Rp238 juta, 2. PDAM Kab Tangerang senilai Rp272,5 juta,3. PDAM Kota Bandung sebesar Rp252,7 juta,4. PDAM Kota Palembang sebesar Rp160,1 juta, 5. PDAM Kota Makassar sebesar Rp121,3 juta.

"Dengan catatan, Komisi V dan XI DPR RI melakukan pengawasan secara intensif dalam rangka perbaikan kinerja dan pencapaian target sesuai rencana kerja," imbuh politisi Golkar itu.

Hasil pembahasan di Banggar DPR RI telah disampaikan kepada pimpinan DPR RU melalui surat AG/04250/DPR RI/IV/2013 tanggal 10 April 2013.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013