Jakarta, 20/5 (ANTARA) - Komitmen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memerangi praktek illegal, unreported and unregulated fishing atau IUU Fishing tidak diragukan lagi. Bahkan kegiatan operasi pengawasan terus dilakukan serentak, baik di wilayah barat Indonesia maupun di wilayah timur. Kapal Pengawas (KP) KKP di bawah komando Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), awal bulan Mei 2013 ini kembali berhasil menangkap 5 kapal ikan asing. Kelima kapal ini secara illegal telah masuk wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo menegaskan, praktek IUU Fishing sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara illegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Illegal fishing dan destructive fishing harus dipandang sebagai extraordinary crime karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan. Praktek tersebut menyebabkan kerugian sangat besar di bidang sosial dan ekonomi masyarakat. “Saya memberi apresiasi atas kinerja aparat pengawas di lapangan yang kembali berhasil menangkap 3 kapal ikan Vietnam dan 1 kapal ikan Malaysia pada operasi di wilayah barat dan 1 kapal ikan asing berbendera Philipina yang ditangkap aparat pada operasi di wilayah timur,” ujarnya.

Sharif menjelaskan, keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi. Bahkan selama tahun 2012 lalu, KKP melakukan pemeriksaan sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia. ”Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563 kapal,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Jenderal PSDKP Syahrin Abdurrahman menjelaskan, tertangkapnya 5 kapal ikan asing ini merupakan keberhasilan Ditjen PSDKP pada operasi rutin. Hasilnya, pada operasi wilayah barat tanggal 16 Mei 2013, KP Hiu 003 berhasil menangkap 1 kapal ikan berbendera Malaysia dengan kode lambung PKFA 7787 (50 GT) di perairan Selat Malaka. Kemudian kapal tersebut dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapal Pengawas juga berhasil menangkap 3 kapal asing asal Vietnam di perairan Natuna Kepulauan Riau karena tidak dilengkapi dokumen perijinan yang sah. Pada tanggal 11 Mei 2013, 2 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung KG 94023 TS (100 GT) dan KG 90616 TS (80 GT) berhasil ditangkap KP Hiu 009 dan di adhoc ke Satuan Kerja (Satker) PSDKP Batam. Kemudian pada tanggal 12 Mei 2013, KP Hiu Macan 001 berhasi menangkap 1 kapal ikan Vietnam dengan kode lambung BTH 98655 TS (16 GT) dan di adhoc ke Satker PSDKP Natuna. “Keberhasilan juga terlihat pada operasi di wilayah timur Indonesia, di mana pada tanggal 24 April 2013, KP Hiu Macan 03 telah berhasil menangkap 1 kapal ikan asing asal Philipina dengan kode lambung FB TOT-3 dan telah dikawal ke Bitung,” jelasnya.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013