Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) menggencarkan sosialisasi peralihan
penggunaan air tanah ke air perpipaan yang dipasok perusahaan tersebut.

"Lebih kepada sosialisasi, sudah berjalan sosialisasi, kita mau mendorong mereka yang masih menggunakan air tanah untuk menggunakan air PAM Jaya," kata Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

PAM Jaya sudah melakukan sosialisasi di enam kelurahan, yaitu Cakung Timur (Jakarta Timur), Cakung Barat (Jakarta Timur), Marunda (Jakarta Utara), Rorotan (Jakarta Utara), Cilincing (Jakarta Utara) dan Ujung Menteng (Jakarta Timur).

Menurut Syahrul, sosialisasi kepada warga DKI Jakarta melalui sosial media saja tidak cukup. Karena itu, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memberikan edukasi terkait penggunaan air PAM Jaya.

Jajaran Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tersebut langsung mendatangi warga di wilayah DKI Jakarta dengan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta khususnya di tingkat kecamatan maupun kelurahan.

"Kita langsung datang ke warga-warga. Sudah kita lakukan di beberapa, di enam kelurahan. Yang kita undang itu RT dan RW," ujar Syahrul.

Baca juga: PAM Jaya: Pelayanan kebutuhan air tangki dilakukan sesuai permintaan
Baca juga: PAM Jaya tambah empat reservoir komunal pada 2023

Berdasarkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021, dalam rangka meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang memberi dampak terjadinya keterbatasan ketersediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Provinsi DKI Jakarta, maka wilayah yang sudah memiliki sumber pasokan air bersih selain air tanah perlu dilakukan tindakan pengetatan atas pemantauan.

Lalu adanya larangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah secara bertahap menuju penerapan Zona Bebas Air Tanah dengan peraturan gubernur. Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan jumlah lantainya delapan atau lebih.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu,
pengembangan pengambilan air tanah di Zona Bebas Air Tanah meliputi dua tahap.

Tahap satu, pengetatan pemantauan pengambilan air tanah dan tahap kedua pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023