Banjarmasin (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono mengatakan upaya melakukan penyempurnaan terhadap UUD 1945 masih terbuka dan dimungkinkan jika ada masalah substansial dalam sistem pemerintahan yang perlu diubah.
"Jadi kita bisa melakukan amandemen ke-5 terhadap konstitusi untuk memperbaiki kekurangan dan bukannya melangkah mundur kembali ke UUD 1945 yang asli," katanya kepada pers di Banjarmasin, Jumat.
Menurut dia, ide kembali ke UUD 45 yang asli sebagaimana yang
tercermin pada konstitusi sebelum amandemen merupakan perjalanan politik yang bisa membangkitkan kembali kekuasaan yang sentralistik.
"Kalau kita kembali ke UUD 45 yang asli, kita bisa kembali ke sistem politik yang membahayakan demokrasi. Amandemen konstitusi I hingga IV telah membatasi masa jabatan presiden sampai dua kali dan melahirkan pemisahan TNI dan Polri," kata Agung.
Agung menambahkan, yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan amandemen V atau VI untuk menyempurnakan kelemahan yang ada dan bukannya melangkah mundur ke sistem yang cenderung otoriter dan korup.
"Bagi demokrasi, pertaruhannya amat besar untuk melangkah kembali ke UUD 45 yang murni," katanya.
Menurut Agung, penggagas kembalinya UUD 45 yang asli tidak
memperhitungkan implikasi politiknya secara menyeluruh.
"Kembali ke UUD 45 yang asli berarti menarik kembali hak rakyat untuk memilih presidennya secara langsung. Demokrasi bisa kembali terancam," demikian kata Agung.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006