"Kedelapan orang yang kita amankan, ada yang merupakan pemakai dan penjual," kata Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Dervin Hutabara saat acara konferensi pers di halaman kantor Polres setempat di Praya, Rabu.
Dalam operasi anti narkoba sejak 18 September hingga 1 Oktober 2023, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 6,16 gram, HP, alat hisap dan uang yang diduga hasil penjualan barang haram.
Ia mengatakan, para pelaku tindak pidana kasus narkoba tersebut ditangk6di tempat berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Tengah selama operasi antik 2023 dilaksanakan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukum empat tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
"Para pelaku rata-rata masih mudah, tidak ada anak di bawah umur," katanya.
Ia mengatakan, delapan pelaku yang diamankan tersebut yakni RY, MS, FS warga Kecamatan Praya. Kemudian inisial HK, AS, SY warga Kecamatan Janapria dan inisial LM, JM warga Kecamatan Praya Barat.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Karena dari pengakuan pelaku, barang haram ini dibeli di luar Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Wabup dukung penempatan BNNK di Lombok Tengah cegah peredaran narkoba
Baca juga: Polres Lombok Tengah tangkap oknum anggota DPRD konsumsi narkoba
Baca juga: Polres Lombok Tengah tangkap empat pengedar narkoba
Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023