gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara kasus pelecehan seksual saat pemeriksaan tubuh (body checking) terhadap para finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Rabu.

"Penyidik sedang bersiap melaksanakan gelar perkara soal kasus Miss Universe," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu.

Senada disampaikan pengacara korban dugaan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggriani yang menyebut gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.

“Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Mellisa ​​​​​​.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

“Untuk kasus Miss Universe ya kita jadwalkan minggu depan kita panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (29/9)

Namun demikian, Hengki tidak menjelaskan tanggal tepatnya pemanggilan untuk para saksi. Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.

“Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe,” katanya.

Baca juga: Polisi agendakan pemanggilan saksi kasus Miss Universe pekan depan
Baca juga: Polisi periksa penyelenggara kontes kecantikan terkait kasus pelecehan
Baca juga: Polisi telah periksa 10 orang dalam kasus pelecehan kontes kecantikan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023