Untuk 16 Rumah Sakit yang menolak penyelenggaraan KJS, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Rumah Sakit. Kemenkes harus cepat meresponnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Mundurnya 16 rumah sakit dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS), harus segera direspon dengan cepat oleh Kementerian Kesehatan.


"Untuk 16 Rumah Sakit yang menolak penyelenggaraan KJS, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Rumah Sakit. Kemenkes harus cepat meresponnya," kata anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatullah di Jakarta, Minggu.

Dirinya akan mencari tahu sebab dari mundurnya 16 rumah sakit tersebut dari program KJS. "Saya pribadi akan meneliti lebih lanjut alasan penolakan oleh 16 Rumah Sakit tersebut," kata Poempida.

Menurut dia, program KJS tidak hanya dari basis biaya iuran per kapitasi saja, namun juga, paket biaya pelayanan kesehatan yang harus di-cover dalam program tersebut. "Karena jelas berbagai biaya di Jakarta tidak mungkin dapat disamakan dengan standar di luar Jakarta," sebut politisi Golkar itu.

Selain itu, dalam konteks memperbaiki pelayanan kesehatan, jangan terjadi pelayanan kesehatan yang asal-asalan dikarenakan paket biaya pelayanan kesehatan yang masih rendah tadi. Oleh karena itu, Pemerintah harus segera mengatur standar pelayanan minimal yang harus dicapai oleh rumah sakit, puskesmas, klinik sampai praktek dokter.


"Standar Pelayanan Minimal harus jelas termaktub dalam suatu Peraturan Pemerintah yang merupakan amanat UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," ujar Poempida.

Dengan ditetapkannya Standar Pelayanan Minimal, akan mudah mengukur paket biaya pelayanan kesehatan yang mumpuni sebagai persiapan implementasi BPJS Kesehatan di awal tahun 2014 mendatang.

"Dengan PP tersebut, 'rewards' dan 'punishment' dalam konteks pengawasan pelayanan kesehatan dapat dilaksanakan sesuai standar yang diinginkan," kata Poempida.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013