Jakarta (ANTARA) - Polisi mengamankan sebanyak 65 pelajar yang menaiki sebuah truk yang melintasi di Jalan Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (2/10).
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana menyebutkan para pelajar tersebut diamankan saat petugas melakukan pengamanan arus balik unjuk rasa buruh.
"Mereka (pelajar) kami amankan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya benturan antar sesama pelajar," kata Abdul saat dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa.
Abdul mengatakan pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan untuk mengecek kemungkinan adanya yang membawa senjata tajam.
"Alhamdulillah dari 65 pelajar tersebut tidak ditemukan senjata tajam maupun senjata berbahaya lainnya," imbuhnya.
Abdul menuturkan, setelah memastikan para pelajar tersebut tidak membawa senjata tajam, mereka kemudian melakukan pendataan.
"Mereka kami panggil untuk kami berikan edukasi dan pembinaan serta kami buatkan surat pernyataan kepada masing-masing pelajar," ujarnya.
Tindakan tersebut, kata Abdul, sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya gesekan antara sesama pelajar.
"Kami mengimbau juga kepada mereka untuk tidak pulang bergerombol tentunya itu bisa saja menjadi potensi terjadinya tawuran. Kami juga meminta kepada orang tua agar lebih cermat dan waspada dalam mengawasi anaknya," ungkap Abdul.
Sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengimbau 11 pelajar yang terlibat pembegalan dan tawuran di wilayah Tambora, Jakarta Barat agar tidak kembali melakukan aksi tersebut karena bisa terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi kami dari Komnas PA memberikan pengarahan kepada anak-anak itu dan juga orang tua mereka bahwa nanti ketika anak-anak ini tertangkap lagi, mereka akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA, Lia Latifah saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Senin (2/10).
Hal tersebut, kata Lia, sudah disepakati oleh 11 pelajar terlibat, orang tua mereka, Ketua RT/RW dan kelurahan tempat mereka berasal dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatan tersebut berserta konsekuensinya jika mengulangi lagi.
"Jadi semuanya, orang tua sudah tangga tangan, 11 orang anak itu tanda tangan begitu juga RT, RW sama dari pihak kelurahan di mana anak-anak itu tinggal," ungkap Lia.
Baca juga: Komnas PA: Pelajar terlibat tawuran & begal terancam UU Pidana Anak
Baca juga: Seorang pelajar SMK di Jakarta jadi korban penyiraman air keras
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023