Jakarta (ANTARA) - Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sedang berada dalam krisis menyusul menumpuknya sengketa dagang yang belum terselesaikan, kata Wakil Tetap RI untuk PBB dan organisasi internasional di Jenewa Febrian Ruddyard.
Febrian menyebut saat ini ada 29 kasus yang terbengkalai, termasuk banding Indonesia terhadap putusan WTO tentang larangan ekspor dan hilirisasi nikel.
"Banyaknya kasus yang dibiarkan mangkrak ini akan memperpanjang waktu tunggu penyelesaian sengketa," kata Febrian dalam jumpa pers virtual di Jenewa, Swiss, Selasa.
Ia menilai proses banding di WTO mengalami kemacetan karena Badan Banding WTO yang tidak berfungsi setelah salah satu anggotanya, yakni Amerika Serikat (AS) menolak pembentukan majelis tersebut.
Sementara itu, Deputi Wakil Tetap RI II di Jenewa Dandy Iswara mengatakan tak ada konsekuensi apa-apa bagi Indonesia meskipun telah kalah gugatan oleh Uni Eropa di WTO.
Dia menyatakan Indonesia dapat tetap melanjutkan kebijakannya soal larangan ekspor nikel dan barang mentah lainnya karena belum ada keputusan final yang mengikat ketika Indonesia mengajukan banding.
“Proses di WTO ada dua, dan saat ini masih memasuki tingkat kedua. Jadi bisa dibilang keputusannya belum final,” kata Dandy.
Sampai saat ini, pengajuan banding Indonesia di WTO masih belum diproses karena belum terbentuknya Badan Banding WTO karena penolakan AS tersebut.
Sejak akhir tahun 2019, setelah Amerika Serikat memblokir penunjukan hakim baru di Badan Banding WTO karena persoalan masalah hukum, sebanyak 29 kasus dibiarkan terbengkalai. Situasi ini menjadi masalah bagi sistem penyelesaian berbagai kasus sengketa di WTO, demikian dikutip dari Reuters.
Sejumlah kasus yang yang terbengkalai di WTO, antara lain kasus yang melibatkan China, Republik Dominika, India, Indonesia, Maroko, Pakistan, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Mantan Wakil Direktur Jenderal WTO Alan Wolff, pada konferensi WTO bulan lalu, mendesak negara-negara untuk menunda pengajuan banding baru mulai 2024, ketika anggota WTO berjanji untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca juga: Retno tegaskan banding nikel Indonesia di WTO sudah sesuai aturan
Baca juga: Bank Dunia-WTO berupaya hidupkan lagi negosiasi perdagangan jasa
Baca juga: WTO bentuk panel sengketa RI-EU terkait produk baja Indonesia
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2023