Moratorium ini diperkuat dengan Permendagri No 18 Tahun 2013 yang menyatakan belum bisa dilakukan pemekaran kampung sampai pada selesainya Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Jayapura (ANTARA News) - Kepala biro pemerintahan kampung sekretariat daerah Provinsi Papua, Helly Weror, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa melakukan pemekeran kampung sebagaimana diajukan oleh masyarakat menyusul moratorium masih berlaku atau berjalan.
"Jadi hingga saat ini moraturium kampung masih berlaku dan itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Helly Weror, di Jayapura, Minggu.
Ia mengatakan saat ini Papua memiliki 4.766 kampung yang tersebar di 29 kabupaten/kota baik di pesisir pantai, lembah dan daerah pegunungan.
"Moratorium ini diperkuat dengan Permendagri No 18 Tahun 2013 yang menyatakan belum bisa dilakukan pemekaran kampung sampai pada selesainya Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden. Sehingga jumlah kampung masih tetap 4.766 buah," katanya.
Untuk itu, Helly mengatakan bagi sejumlah daerah yang ingin mengusulkan pemekaran kampung agar bersabar karena tidak bisa diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku hingga moratorium selesai.
"Diharapkan bagi warga masyarakat yang ada didaerah-daerah yang ingin mekarkan kampung untuk bersabar, karena moratorium pemekaran kampung masih berlaku," katanya.
Ketika disinggung soal fasilitas yang ada di pemerintahan kampung seperti penerangan yang menggunakan tenaga surya atau solarsel. Helly mengatakan hal itu akan diatur atau diurus oleh instansi teknis terkait.
"Hal ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Gubernur Lukas Enembe bahwa masyarakat butuh alat penerangan yang bukan berbahan bakar minyak tetapi yang praktis dan tidak menyulitkan mereka," katanya.
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013