Banda Aceh (ANTARA) - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak mengabaikan hak-hak pekerjanya.

"Kami ingatkan pelaku usaha jangan sampai mengabaikan hak pekerja, terutama pekerja wanita. Ada banyak hak pekerja yang harus dihormati," kata Dhahana Putra saat sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Kota Banda Aceh, Aceh, Selasa.

Dhahana mengatakan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tersebut baru diterbitkan pada akhir September 2023. Aceh merupakan provinsi pertama dilakukan sosialisasi peraturan tersebut.

Baca juga: Dialog pengusaha-buruh sawit dukung perbaikan hak-hak pekerja

Menurut Dhahana, perpres tersebut diterbitkan untuk melahirkan bagaimana strategi nasional bisnis dan HAM. Strategi itu untuk melindungi hak warga negara, khusus pekerja. Perpres tersebut dikeluarkan karena sebelumnya tidak ada regulasi mengatur strategi nasional bisnis dan HAM.

"Dalam peraturan presiden ini, pelaku usaha tidak semata-mata mencari profit atau keuntungan, tetapi juga bagaimana mereka melindungi pekerjanya, baik upah maupun hak-hak lainnya, seperti kehamilan bagi pekerja wanita," jelas Dhahana.

Dalam sosialisasi tersebut, dipaparkan pula sejumlah strategi nasional bisnis dan HAM, di antaranya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta promosi bisnis dan HAM bagi semua pemangku kepentingan.

Baca juga: Menaker: Pemerintah jamin pemenuhan hak pekerja migran Indonesia

"Serta pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM; serta penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM dalam praktik kegiatan usaha," kata Dhahana.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Lilik Sujandi mengatakan sosialisasi Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tersebut untuk mendorong para pemangku kepentingan di Aceh dalam mengimplementasikan strategi nasional bisnis dan HAM.

"Dari sosialisasi ini diharapkan akan lahir komitmen bersama bagaimana mengimplementasikan peraturan presiden tentang strategi nasional bisnis dan HAM tersebut di Provinsi Aceh," kata Lilik Sujandi.

Baca juga: Menaker: Dialog sosial kunci terwujudnya pelindungan hak-hak pekerja

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023