Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pegawai lembaga antirasuah itu, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, terkait temuan dokumen dalam penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya, antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menjelaskan penyidik memanggil keduanya karena dokumen yang ditemukan tersebut berisi materi perkara yang ditangani KPK.

"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut, agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka," jelas Ali.

Baca juga: KPK tegaskan tak ada motif politik terkait penyidikan di Kementan

Lebih lanjut, Ali mengatakan penyidik juga akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada para saksi lain dalam perkara serupa.

Sebelumnya, Febri Diansyah, yang pernah menjadi juru bicara KPK periode tahun 2016-2019, membantah dirinya diperiksa soal dugaan perintangan keadilan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Kementan.

"Tentang penggeledahan di Kementan, tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan (bahwa) hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/9).

Setelah diperiksa selama sekitar tujuh jam oleh penyidik, Febri mengatakan tidak ada satu pun pertanyaan yang berkaitan dengan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Kementan.

"Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik terkait dengan penggeledahan di Kementan," tambah Febri.

Baca juga: KPK temukan senjata api saat geledah rumah dinas Mentan

Febri mengatakan dia diperiksa karena penyidik KPK menemukan dokumen berisi opini hukum yang dia susun bersama Rasamala saat melakukan penggeledahan di lokasi terkait penyidikan perkara di Kementan.

"Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah. Jadi, lebih ke klarifikasi, begitu. Benar enggak ini disusun oleh tim saya dan Rasamala, tentu kami benarkan karena memang itu draf pendapat hukum yang kami susun secara profesional," jelasnya.

Febri mengungkapkan bahwa dirinya dan Rasamala adalah bagian dari tim kuasa hukum yang mendampingi Kementan selama proses penyelidikan oleh KPK.

Baca juga: Dua eks pegawai KPK dipanggil sebagai saksi kasus korupsi di Kementan

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi, kami mendampingi, salah satunya Pak Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo) dalam proses tersebut," kata Febri.

Salah satu hasil kerja tim pendampingan hukum tersebut adalah dokumen legal yang ditemukan tim penyidik KPK saat penggeledahan.

"Dalam proses pendampingan itu tadi juga kami melaksanakan tugas sesuai undang-undang, mendapatkan informasi dan dokumen, yang kemudian kami susun dalam sebuah pendapat hukum. Jadi, ada legal opinion. Itu yang kami susun dan itulah yang tadi dikonfirmasi oleh penyidik," ujarnya.

Baca juga: Febri Diansyah bantah diperiksa KPK soal perintangan penyidikan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023