Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polres Sorong, Papua, Aiptu LS diamankan oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri di depan Gedung Komisi Kepolisian Nasional, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Sabtu.
LS yang diduga melakukan transaksi keuangan hingga triliunan rupiah diamankan usai mengadu dari Kompolnas yang didampingi pengacaranya Bob Hasan terkait masalah yang dialaminya.
Selanjutnya LS dibawa oleh sekitar enam anggota Bareskrim menuju Mabes Polri.
Sementara itu, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan kepolisian langsung memblokir rekening Aiptu LS.
"Sudah kami blokir rekeningnya, di situ juga dilihat transaksi di dalamnya. Hanya mungkin sedikit memakan waktu karena jumlah transaksi sebanyak itu dilakukan sejak 2007--2012," kata Arief di Jakarta, Kamis (16/5).
Menurut jenderal polisi bintang satu itu, jumlah transaksi keuangan Aiptu LS selama enam tahun yang mencapai miliaran rupiah itu merupakan akumulasi transaksi yang dihitung per debet, kredit dan saldonya.
Ditambahkan pula, perlu dibedakan antara rekening pribadi Aiptu LS dengan rekening usaha bisnis yang dimilikinya. Apalagi ditemukan bahwa dari sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan rekening dia, tidak ada satu pun nama LS yang dicatut sebagai pengurus atau direksi di sejumlah perusahaan itu.
(S035/N002)
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013