Karena banyak negara lain yang kocar-kacir antara pemerintah pusat dan daerahnya
Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia menarik perhatian organisasi internasional.
“Banyak organisasi internasional yang tertarik dengan Indonesia mengenai bagaimana Indonesia terus meningkatkan hubungan antara pusat dan daerah, baik dari sisi pemerintahan maupun fiskal,” kata Sri Mulyani saat Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Jakarta, Selasa.
Menkeu mengatakan pemikiran mengenai desentralisasi perlu terus menerus dikalibrasi. Selain itu, kewenangan yang didelegasikan perlu ditingkatkan berdasarkan situasi sehingga bisa sesuai dengan persoalan yang dihadapi.
Misalnya, lanjut Sri Mulyani, mobilitas masyarakat makin meningkat seiring dengan pembangunan infrastruktur yang makin menghubungkan akses antardaerah.
Bila kondisi tersebut tidak diimbangi dengan keselarasan pemerintah daerah maka akan membebani masyarakat dan menghambat kinerja ekonomi.
Baca juga: Menkeu: Diperlukan modernisasi guna tingkatkan penerimaan pajak daerah
Baca juga: Menkeu serahkan insentif fiskal ke daerah berkinerja baik
Untuk mengatasi kondisi itu, Pemerintah Indonesia telah menyusun Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mampu memperkuat desentralisasi fiskal.
Bendahara Negara itu meyakini UU HKPD dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana Indonesia terus belajar dan meningkatkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal itu yang kemudian memancing perhatian organisasi internasional terhadap Indonesia. “Karena banyak negara lain yang kocar-kacir antara pemerintah pusat dan daerahnya,” tambah Menkeu.
UU HKPD memiliki 4 pilar tujuan, yaitu mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi dana yang efisien, meningkatkan kualitas belanja, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.
Dalam implementasinya, pemerintah akan fokus meningkatkan local taxing power dengan menerapkan jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) baru dan simplifikasi Perda PDRD. Pemerintah juga akan fokus pada peningkatan kualitas Transfer Keuangan Daerah (TKD) melalui sinergi TKD earmarked dengan belanja K/L untuk mencapai prioritas nasional.
Fokus berikutnya adalah penyelarasan kebijakan fiskal nasional. Terakhir, yaitu reformasi pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan dengan menerapkan active cash management untuk mendorong percepatan realisasi belanja daerah dan digitalisasi monitoring dan evaluasi.
Baca juga: Menkeu sebut kompleks IKN mulai terlihat secara fisik
Baca juga: Menkeu: Penyaluran TKD terus membaik capai Rp503,9 T per Agustus 2023
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023