"Kami akan lakukan pemantauan dan penyelidikan atas insiden di Freeport, terlebih jika ada indikasi pelanggaran dalam kejadian itu," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai kepada Antara di Jakarta, Sabtu.
Ketua Bidang Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM itu menuturkan, jika ditemukan indikasi faktor kelalaian, maka pimpinan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu wajib bertanggungjawab atas insiden yang menewaskan sekitar lima orang pekerja itu.
Pigai menyatakan akan tetap memantau proses penyidikan insiden ini meski dalam perkembangannya kemudian kejadian itu murni kecelakaan akibat faktor alam.
"Komnas HAM akan tetap pantau sampai selesai dan pastikan penyelidikannya objektif," ujarnya.
Komnas HAS telah meminta PT Freeport Indonesia menghentikan operasi penambangan dan fokus pada evakuasi korban yang terjebak di reruntuhan terowongan bawah tanah itu di kawasan pertambangan itu.
Lima pekerja ditemukan tewas, sementara 23 pekerja masih terperangkap longsor di area fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan.
Tim penyelamat beranggotakan 60 ahli berpengalaman berhasil membuka dua akses menuju lokasi insiden yang dapat digunakan sebagai pintu masuk alat berat agar proses penyelamatan dan pemulihan dapat dipercepat.
Kementerian ESDM dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga ikut turun tangan.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013