Jakarta (ANTARA) - Sejak diluncurkan pada 5 November 2007, Kredit Usaha Rakyat (KUR), salah satu program pemerintah itu, terus eksis, meskipun pemimpin di negeri ini silih berganti.

Program tersebut memperlebar akses pembiayaan untuk para pelaku UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.

Lewat KUR, pemerintah memiliki mimpi besar untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka mempercepat pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Manfaat kehadiran KUR itu telah dirasakan oleh salah satu pelaku UMKM bernama Sayudi. Jauh sebelum adanya KUR, tepatnya pada 1996, pria lulusan sekolah dasar itu membangun usaha warung tegal (warteg) bermodalkan pinjaman dari sang mertua sebesar Rp6 juta.

Dengan modal tersebut, Sayudi mendirikan warteg bernama MM atau singkatan dari Modal Mertua. Setelah bertahun-tahun fokus mengelola Warteg MM, Sayudi memberanikan diri untuk melebarkan sayap bisnisnya dengan memanfaatkan program KUR yang dihadirkan pemerintah.

Setelah mendapatkan pinjaman dana dari bank lewat program pemerintah tersebut, Sayudi membuka kemitraan warteg lain. Sayudi kemudian mengajak teman atau keluarga yang tidak punya modal untuk mencoba usaha warteg dengan pembagian hasil 50-50.

Keberanian Sayudi itu membuahkan hasil. Pada 2018, warteg dia berhasil punya 196 cabang, yang tersebar di kawasan Jabodetabek. Kini, warteg Ssyudi telah memiliki 800 cabang, yang dikelola 100 mitra.

Ratusan outlet warteg itu tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Semua cabang punya identitas yang seragam, sehingga mudah dikenali oleh para pelanggan.

Setiap cabang bercokol di sebuah bangunan yang berbalutkan keramik putih, pencahayaan terang benderang, serta penggunaan kombinasi warna kuning dan hijau di muka warteg merupakan beberapa identitas yang begitu melekat dengan warung makan itu.

Meskipun bertumbuh sebagai bisnis yang semakin besar, kelompok bisnis warteg itu tidak lantas berhenti berjuang untuk meraih kesuksesan yang lebih besar. Pada pertengahan Agustus 2023, para pelaku UMKM kelompok pengusaha warteg milik Suyudi itu berhasil menerima kembali KUR senilai Rp1 miliar dari salah satu bank penyalur KUR, yakni BNI.

KUR senilai Rp1 miliar itu akan dikelola untuk mengembangkan usaha dan menggaet lebih banyak masyarakat yang ingin bergabung dalam bisnis kuliner tersebut.

Sebagai salah satu penerima KUR, para pelaku usaha warteg merasakan dampak positif dari program Pemerintah yang telah diluncurkan sejak tahun 2007 itu. KUR berperan besar dalam mendukung usaha grup warteg itu untuk semakin memiliki banyak cabang.

Saat ini, pengajuan KUR diatur dalam Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Pembiayaan KUR bersumber dari dana perbankan yang disediakan untuk keperluan modal kerja dan investasi dan disalurkan kepada pelaku UMKM perorangan dan/atau kelompok usaha dalam wadah koperasi.

Kemenko Bidang Perekonomian mencatat pemerintah pada 2023 mematok suku bunga KUR untuk UMKM supermikro sebesar 3 persen.

Selain menetapkan suku bunga yang rendah, Pemerintah juga meminta bank penyalur KUR untuk memberikan keringanan berupa bebas agunan, baik bagi debitur mikro maupun supermikro. Pada aturan itu, keringanan bunga dan agunan memang diutamakan untuk debitur KUR supermikro dan mikro dengan maksimal pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta.

Meski suku bunga kecil dan disertai banyak kemudahan, ternyata tidak langsung membuat pelaku UMKM berbondong-bondong meminjam uang. Data Kementerian Koperasi, dan Usaha, Kecil, dan Menengah menunjukkan bahwa hingga 29 Agustus 2023, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp148,95 triliun atau 50,15 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp297 triliun. Penyaluran KUR tersebut telah menjangkau sebanyak 2,71 juta debitur.

Data di Kedeputian IV Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kemenko Perekonomian menunjukkan realisasi penyaluran KUR yang baru mencapai angka 50 persen di bulan kedelapan itu menunjukkan masih rendahnya minat UMKM memanfaatkan program kredit tersebut.

Data itu menunjukkan bahwa UMKM di Tanah Air masih enggan memanfaatkan KUR karena takut mengutang untuk mengembangkan usahanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah saat ini terus memacu penyaluran KUR yang efektif, tepat sasaran, serta mampu mencapai target. Salah satu langkah yang dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran KUR adalah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pelaku UMKM di daerahnya agar memanfaatkan KUR.


Persyaratan KUR

Berkenaan dengan tata cara pengajuan, teknis pengajuan KUR tergantung pada bank yang dipilih calon debitur. Bank-bank penyalur dana KUR pada 2023 meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan lembaga keuangan Pegadaian.

Namun secara umum, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KUR, di antaranya merupakan WNI dan wajib memiliki e-KTP, usaha yang dimiliki telah berjalan minimal 6 bulan, tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan, boleh memiliki kredit pemilikan rumah, dan memiliki kendaraan dalam kondisi lancar.

Berikutnya, calon penerima KUR diwajibkan menyerahkan beberapa dokumen kepada bank penyedia KUR, di antaranya fotokopi e-KTP dan KK, fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah), surat izin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan, fotokopi dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp25 juta, nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk KUR ritel.

Dengan berani memanfaatkan program KUR, pelaku UMKM di Tanah Air bisa mengikuti kisah sukses Sayudi membangun grup warteg. Pasalnya, keberhasil Sayudi membangun 800 cabang adalah bukti bahwa KUR dapat memperkuat kemampuan permodalan usaha sehingga UMKM dapat naik kelas.

Hadirnya negara lewat KUR yang dirasakan oleh Sayudi telah menunjukkan kemanfaatannya program itu dalam mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha.

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2023