Penanganan perkara dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian untuk menghindari adanya potensi black campaign

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan arahan kepada seluruh jajarannya terkait peran Kejaksaan RI dalam Pemilu serentak tahun 2024, salah satunya peran jaksa sebagai bagian dari sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

“Kejaksaan sebagai bagian dari sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) turut berperan secara aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana pemilihan umum,” kata Burhanuddin dalam arahannya saat kunjungan kerja secara virtual dari Jakarta, Senin.

Buhanuddin meminta seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Ri dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024.

Salah satu yang ia tekankan, agar seluruh jaksa bekerja secara cermat guna menghindari potensi kampanye hitam, yang menjadikan Kejaksaan sebagai alat politik praktis.

Baca juga: Jaksa Agung ingatkan jajaran jaga muruah Kejaksaan

Baca juga: Jaksa Agung instruksikan jaksa cermat tangani korupsi jelang Pemilu

“Penanganan perkara dilakukan secara cermat dan penuh kehati-hatian untuk menghindari adanya potensi black campaign. Upaya tersebut ditujukan agar Kejaksaan tidak dijadikan sebagai alat politik praktis dalam penegakan hukum.

Burhanuddin juga berharap agar seluruh jajaran dapat menjaga netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik manapun.

Mengakhiri arahannya, Burhanuddin mengingatkan untuk berhati-hati dalam setiap tahapan penegakan hukum, karena masyarakat terus memantau pelaksanaannya.

“Kembangkan integritas, laksanakan penegakan hukum dengan menghindari pola transaksional untuk dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum yang mengedepankan hati nurani,” kata Burhanuddin.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023