Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk segera membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV).

"TKDV inilah yang akan menyinergikan semua stakeholder vokasi di daerah," ujar Warsito dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Warsito mengatakan sejak 11 September 2023 telah diundangkan Permenko No.5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan TKDV, sehingga pemerintah daerah tidak perlu ragu lagi untuk membentuk TKDV.

Menurutnya, pemerintah daerah harus membentuk TKDV atau lembaga koordinasi vokasi yang sudah ada dapat menyesuaikan dengan Permenko PMK tersebut paling lambat enam bulan sejak diundangkan.

Baca juga: Kemenko PMK ajak kampus bantu cari solusi tangani kemiskinan

Baca juga: Kemenko PMK: Kampus punya peran besar bantu hapus kemiskinan ekstrem

Menurut Warsito, DIY dapat menjadi model pendidikan dan pelatihan vokasi dengan kekhasannya karena pada dasarnya pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi adalah menyelesaikan masalah pengangguran, usia produktif masuk/terserap dalam pasar kerja.

"Perlu memiliki strategi yang unik yang adaptif dengan kondisi lingkungan dan tantangan serta peluang yang ada di daerah, seperti DIY yang memiliki kekhasan UMKM yang jumlahnya cukup besar," kata Warsito.

TKDV yang diketuai oleh Sekda harus mampu mengorkestrasi semua OPD yang ada di daerah. TKDV dapat melibatkan seluruh OPD terkait penyelenggara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi serta Kadin Daerah.

"PR besar dari provinsi DIY adalah mengembangkan kreatifitas dan inovasi dari SDM nya," ujarnya.

Ia menegaskan DIY dapat mengembangkan sistem informasi pasar kerja (SIPK) tetapi harus link dengan SIPK yang berada di Pasar Kerja Kemenaker. Terlebih lagi, saat ini telah terbit Perpres terbaru Nomor 57/2023, bahwa dunia usaha dan industri kerja (dudika) wajib melaporkan adanya lowongan kerja.

"Program-program ini dapat dilakukan dengan mengadopsi Stranas Vokasi menjadi Stranas Daerah sesuai dengan kekhasan yang dimiliki oleh masing-masing daerah," kata dia.*

Baca juga: Lukman Hakim: Moderasi berprinsip adil dalam melihat persoalan

Baca juga: Kemenko PMK perkuat pemahaman moderasi beragama bagi pimpinan dan ASN

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023