Panitia Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) membuka pendaftaran calon anggota lembaga wakaf tersebut untuk periode 2024-2027.
"Mengundang para putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan untuk bergabung dengan BWI," ujar Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota BWI 2024-2027 Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mengembangkan sektor wakaf di Indonesia. BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional melalui berbagai program dan inisiatif yang mendukung kesejahteraan masyarakat
Ia mengatakan BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang.
Baca juga: Kemenag susun peta jalan pengelolaan wakaf
Baca juga: Kemenag susun peta jalan pengelolaan wakaf
Proses seleksi akan berlangsung ketat sehingga para calon diharapkan untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh panitia.
Seleksi ini akan mencakup tahap penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.
"Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini," ujar pria yang juga menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tersebut.
"Kami percaya bahwa para calon anggota yang terpilih akan menjadi penggerak utama dalam mencapai tujuan ini," ujar pria yang juga menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama tersebut.
Maka dari itu, kata dia, BWI mengundang individu yang memiliki dedikasi, pengetahuan, dan keterampilan yang relevan di berbagai bidang untuk mendaftar sebagai calon anggota BWI.
"Pendaftaran dapat dilakukan secara online (daring) melalui situs resmi Panitia Seleksi BWI di pansel.bwi.go.id," katanya.
Baca juga: Badan Wakaf Indonesia dorong universitas berwakaf untuk dana abadi
Baca juga: Badan Wakaf Indonesia: Sertifikasi "nazhir" hal krusial
Baca juga: Menteri Agama: Cakupan pemanfaatan wakaf bisa diperluas
Baca juga: Badan Wakaf Indonesia dorong universitas berwakaf untuk dana abadi
Baca juga: Badan Wakaf Indonesia: Sertifikasi "nazhir" hal krusial
Baca juga: Menteri Agama: Cakupan pemanfaatan wakaf bisa diperluas
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023