Pemotongan anggaran sudah diimbau oleh Kemenkeu, angkanya berkisar tujuh hingga sepuluh persen dari total anggaran,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan akan memangkas dana perjalanan dinas, operasional, dan nonoperasional terkait dengan imbauan Kementerian Keuangan tentang pemangkasan anggaran 15 kementerian lembaga yang memiliki anggaran besar.
"Pemotongan anggaran sudah diimbau oleh Kemenkeu, angkanya berkisar tujuh hingga sepuluh persen dari total anggaran," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat.
Gita mengatakan, pihaknya sangat menghormati imbauan tersebut selama tidak mengorbankan kepentingan-kepentingan yang mulia seperti kepentingan untuk pendidikan.
"Hal-hal seperti perjalanan dinas, operasional, maupun nonoperasional itu yang bisa disikapi, pemotongan anggaran berkisar tujuh sampai sepuluh persen dari total anggaran di atas tiga triliun, atau kurang lebih sebesar Rp200 miliar-Rp300 miliar," ujar Gita.
Pada Rabu (15/5), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah salah satu kementerian yang tidak terkena pemotongan anggaran.
"Pemangkasan terbesar terjadi di 15 kementerian lembaga yang memiliki anggaran besar, kecuali Kemendikbud, karena diatur dalam undang-undang harus 20 persen dari total APBN," ujarnya saat ditemui sebelum rapat koordinasi membahas pemotongan belanja kementerian lembaga di Jakarta, Rabu.
Hatta mengatakan rencana pemotongan belanja kementerian lembaga tersebut dilakukan untuk menahan pelebaran defisit anggaran dan terjadi pada belanja yang tidak mengikat seperti perjalanan dinas serta pembangunan gedung.
Menurut dia, pemotongan tersebut dilakukan secara proposional terhadap setiap kementerian lembaga sesuai dengan alokasi anggaran dalam rencana kerja pemerintah serta proses pengadaan barang dan jasa.
"Kita hanya lihat besarannya dan berdasarkan proporsinya. Itu tidak hanya jumlah seberapa besar anggarannya, tapi juga rencana kerjanya," ujarnya.
(V003/A013)
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013