"Banyak sekali mantan pengurus desa seperti mantan kepala desa, mantan pendamping desa bahu membahu mendukung pasangan Anies-Muhaimin,"

Karawang (ANTARA) - Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) mengklaim bahwa mantan kepala desa dan pendamping desa di Jawa Barat sudah kompak mendukung kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilu 2024.

"Banyak sekali mantan pengurus desa seperti mantan kepala desa, mantan pendamping desa bahu membahu mendukung pasangan Anies-Muhaimin," kata Wasekjen Sekretariat Kolaborasi Indonesia, Solihin Nurodin, dalam keterangannya yang diterima di Karawang, Senin.

Ia mengatakan, selain mantan kepala desa, para kepala desa yang aktif juga secara terang-terangan mendukung pasangan AMIN (Anies-Muhaimin) pada Pemilu 2024.

Sebagai bentuk dukungannya kepada pasangan AMIN, kata dia, tidak sedikit kepala desa yang berhenti dari jabatan kadesnya.

"Mereka akhirnya memilih untuk berhenti (dari kepala desa), karena aturannya memang tidak memperbolehkan kepala desa berpolitik praktis," katanya.

Menurut dia, masyarakat desa kini tidak ragu dan malu-malu lagi. Mereka justru lebih berani menunjukkan dukungannya kepada pasangan AMIN yang dianggap dapat membawa perubahan yang lebih baik.

“Kami juga sepakat dengan elemen desa lainnya untuk membuat kentongan-kentongan bambu di berbagai desa untuk menandai dimulainya kegiatan pemenangan pasangan AMIN," katanya.

Solihin menyebutkan, sebagai bentuk riil dukungan para mantan kepala desa di Jawa terhadap pasangan AMIN, mereka mengerahkan berbagai elemen desa pada kegiatan Apel Akbar Desa Bersatu Jabar dan Jalan Bersama AMIN, di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Minggu (1/10).

"Dengan menghadirkan ribuan orang dalam kegiatan itu, menandakan dukungan konkret masyarakat desa kepada pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan wapres diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023