Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menyatakan Brigadir Agil Sufandi (AS), personel Polres Banggai yang dilaporkan hilang oleh keluarganya saat bertugas di Jakarta pada 2019, statusnya masuk daftar pencarian orang karena telah meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau disersi.

"Status Brigadir AS adalah DPO karena disersi dan yang bersangkutan telah dilakukan sidang in absensia dengan putusan direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Djoko Wienartono dalam keterangannya di Kota Palu, Senin, menanggapi pemberitaan soal anggota polisi diduga hilang di rumah Kapolres Banggai.

Ia menjelaskan bahwa status DPO telah diterbitkan Kepolisian Resor Polres Banggai yang teregistrasi dengan nomor: DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020 karena Brigadir AS meninggalkan tugas dalam waktu lama tanpa izin pimpinan atau disersi.

Brigadir AS pernah ditugaskan sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu untuk mendampingi dan melayani Kapolres Banggai apabila sedang melaksanakan tugas di daerah itu. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolres Banggai nomor ST/116/X/HUK.4/2018 tanggal 25 Oktober 2018.

Selama bertugas di Kota Palu, Brigadir AS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Lasoso, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi.

Baca juga: Komnas HAM kawal kasus hilangnya Brigadir Agil Sufandi di Jakarta

Djoko menjelaskan bahwa Kapolres Banggai Ajun Komisaris Besar Polisi Moch. Soleh yang menjabat saat itu meminta Brigadir AS untuk menjaga rumahnya di Jakarta saat dirinya sedang melaksanakan ibadah haji.

"Akan tetapi, saat AKBP Moch. Soleh pulang dari menunaikan haji, Brigadir AS sudah tidak ada di rumahnya dan keberadaannya tidak diketahui," katanya.

Dalam perkembangannya karena dianggap tidak lagi aktif bertugas sebagai perwakilan Polres Banggai di Kota Palu, Brigadir AS kemudian ditarik untuk kembali bertugas di Polres Banggai sejak September 2019.

Djoko menjelaskan penegakan disiplin dilakukan atas ketidakhadiran Brigadir AS dalam melaksanakan tugas. Polres Banggai melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) mulai melakukan penyidikan terkait perkara Brigadir AS meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.

"Polres Banggai telah mengeluarkan DPO Nomor DPO/01/II/2020/SI Propam tanggal 24 Februari 2020 untuk melakukan pencarian," tambahnya.

Baca juga: Polisi: Oknum anggota Polri ditetapkan tersangka kasus asusila

Menurut Djoko, berdasarkan pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilaksanakan di Polres Banggai pada 24 Januari 2022 tanpa kehadiran terduga pelanggar (in absensia), Brigadir AS telah dijatuhi sanksi rekomendasi PTDH atau pemecatan sebagai anggota Polri.


Berdasarkan hasil penyelidikan atau patroli media sosial (Facebook) pada 3 Oktober 2019, keberadaan Brigadir AS sempat diketahui berada di Pantai Pasir Putih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berfoto bersama teman-temannya dari unggahan akun bernama "Didit Spaergun (Yayak Spaergun)"

Sebelumnya, keluarga Brigadir AS didampingi Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) mengadukan kasus hilangnya Brigadir AS sejak 2019 di Jakarta kepada perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia saat melaksanakan kunjungan kerja di Kota Palu pada Jumat (29/9).

Baca juga: Polda Sulteng resmi tetapkan 11 tersangka kasus asusila di Parimo
Baca juga: Polda Sulteng dalami perdagangan bayi lewat media sosial

Pewarta: Nur Amalia Amir
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023