Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki pekerja migran Indonesia adalah bagian utama dari self-defense, dimana dengan memiliki kompetensi kerja maka pekerja migran Indonesia memiliki pelindungan bagi dirinya sendiriJakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kuwait membahas perluasan kesempatan kerja di sektor formal serta pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menilai sudah saatnya Indonesia secara bertahap memfasilitasi pembukaan peluang kerja di sektor formal agar pekerja migran Indonesia yang ditempatkan adalah pekerja yang memiliki kompetensi yang memadai.
"Kami menganggap bahwa kompetensi yang dimiliki pekerja migran Indonesia adalah bagian utama dari self-defense, dimana dengan memiliki kompetensi kerja maka pekerja migran Indonesia memiliki pelindungan bagi dirinya sendiri," ujar Menaker Ida Fauziyah saat menemui Dubes untuk Kuwait, Lena Maryana, pada Minggu (1/10) di Kota Kuwait.
Dalam kunjungan kerja ke Kuwait itu, Menaker menyampaikan dua agenda. Pertama, pertemuan bisnis yang mempertemukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan mitra usaha/agensi atau pemberi kerja di Kuwait.
"Itu bertujuan untuk perluasan peluang atau kesempatan kerja di sektor formal," kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker paparkan pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran RI
Sementara agenda kedua yakni terkait sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Menaker menilai pekerja migran Indonesia yang ada di Kuwait penting untuk mengetahui bahwa regulasi berupa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.
"Ini karena melalui Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, pemerintah membuat manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran Indonesia meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat, dengan tujuh manfaat baru," paparnya.
Menaker juga mengatakan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan demikian pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.
"Saya berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi pekerja migran Indonesia, dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka," tutur Menaker Ida Fauziyah.
Baca juga: Menaker: Pemerintah komitmen lindungi pekerja migran Indonesia
Baca juga: Menaker sebut pekerja migran Indonesia adalah duta bangsa
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023