Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempelajari kasus kepemilikan Wisma ANTARA oleh pihak swasta, yang terletak di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan mengenai gedung-gedung di sekitar kawasan Istana Kepresidenan. Meski belum mengetahui secara jelas persoalan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menyatakan akan mempelajari permasalahan tersebut. "Ya nanti kita tengok masalah itu," kata Sutiyoso di Balaikota Jakarta, Kamis. Komisi I DPR dalam rapat dengar pendapat dengan LKBN ANTARA pada 27 Juni 2006 membentuk Panja terkait dengan masalah Wisma ANTARA. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Tosari Wijaya, DPR mendesak pemerintah untuk segera mengusut tuntas atas pengelolaan Wisma ANTARA secepatnya yang merupakan asset negara untuk menghindari terjadinya mismanajemen dan penyalahgunaan. Sebelumnya Walikota Jakarta Pusat Muhayat menyatakan kawasan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Selatan, Medan Merdeka Utara dan Medan Merdeka Timur, memang hanya diperkenankan bagi gedung milik pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN). "Kita perlu juga memperhatikan domisilinya. Artinya memang pada perkembangannya kemudian tidak seluruh gedung digunakan oleh ANTARA, ada yang disewakan. Demikian juga perkembangannya kemudian menjadi milik swasta," katanya. Meski demikian Muhayat menjelaskan untuk pengembalian peruntukkan yaitu hanya dimiliki oleh pemerintah, ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Tata Kota. Dalam kesempatan yang terpisah, Kepala Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta Harry Sassongko membenarkan bahwa kawasan ring satu seputar Istana Kepresidenan memang hanya diperuntukkan bagi gedung-gedung milik pemerintah. "Jadi semua gedung yang ada disitu hanya boleh bagi kegiatan yang ada hubungan dengan pemerintah. Itu sesuai dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada 1992," katanya. Mengenai kasus Wisma ANTARA, Harry menyatakan, semula ia mengira bahwa gedung tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan, namun bila dalam perkembangannya telah menyimpang pihaknya akan melakukan pengecekan. "Tapi dalam perkembangan itu berubah kita belum cek lagi, kita mengharapkan berfungsi sebagai kegiatan pemerintah," tuturnya. Pemimpin Umum ANTARA Asro Kamal Rokan mengatakan kepemilikan Wisma ANTARA di Jalan Merdeka Selatan hingga saat ini masih dikuasai pihak lain. Dari 20 lantai wisma tersebut, ANTARA hanya mendapatkan lantai 19, 20 dan ruangan pertemuan di lantai 2. Sejak didirikan dengan komposisi saham 20 persen dimiliki PT Antar Kencana Utama (AKU) milik ANTARA, lembaga itu tidak pernah mendapatkan dividen.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006