Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat tidak semua warga yang menempati tanah sedimen Waduk Pluit berhak untuk dibela.
"Ada warga yang memang tidak berhak mendapat rumah susun," kata Komisioner Komnas HAM bagian Data, Pemantauan dan Penelidikan, Siane Indiani kepada Gubernur DKI Jakarta Jokowi di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Siane saat Jokowi memenuhi panggilan Komnas HAM terkait pengaduan warga yang tidak mau direlokasi ke rumah susun sewa serhana (Rusunawa).
Siane melanjutkan bahwa warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau surat kependudukan, tidak berhak mendapat perlakuan relokasi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena banyak yang tidak punya KTP disana," katanya.
Siane menyebutkan pihaknya mendapat data ada 12 ribu warga Waduk Pluit yang berhak untuk mendapat rumah susun.
"Karena data yang kami dapat itu kami ambil dari warga yang memiliki KTP, PBB dan Kartu Keluarga," katanya.
Ketika menanggapai hal tersebut, Jokowi mengatakan tidak akan membedakan perlakuan kepada warga baik yang memiliki surat kependudukan maupun tidak.
"Semua saya kasih. Mau yang punya KTP atau tidak," katanya.
Pewarta: Deny Yuliansari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013