Secara masif dan berkelanjutan, bukan cuma perbaikan dan pembangunan drainase atau pengerukan dan normalisasi aliran sungai

Medan (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Hendra DS menyebutkan bahwa penanganan banjir secara masif dan berkelanjutan harus terus dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara.

"Secara masif dan berkelanjutan, bukan cuma perbaikan dan pembangunan drainase atau pengerukan dan normalisasi aliran sungai," tegas Hendra di Medan, Ahad.

Sebab, jelas dia, sebaik apapun bangunan drainase yang dilakukan Pemerintah Kota Medan, tetapi masih dipenuhi oleh sampah, maka dipastikan aliran air menjadi terhambat.

Baca juga: Kemlu: tidak ada WNI jadi korban banjir bandang di New York

Legislator ini menekankan Pemerintah Kota Medan harus membangun kesadaran warga Kota Medan agar tidak membuang sampah secara sembarangan.

Tidak menjadikan drainase maupun sungai sebagai tempat pembuangan sampah, serta perlu ditegakkan peraturan persampahan dan peraturan terkait lainnya sehingga ada efek jera bagi warga.

Pemerintah Kota Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan, dimana Pasal 35 ayat 1 mengatur larangan buang sampah sembarangan termasuk ke sungai.

"Untuk itu penanganan banjir akibat sampah, Pemerintah Kota Medan lebih ekstra bangun kesadaran warga. Kita sudah ada peraturan daerah, tinggal penerapan saja di lapangan," ungkap Hendra.

Baca juga: Pemkot normalisasi aliran sungai di Lhokseumawe upaya cegah banjir

Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini menegaskan terhitung Januari 2024 Pemkot Medan memberlakukan Peraturan Daerah Kota Medan No.6/2015, khususnya larangan buang sampah ke sungai.

"Mulai Januari 2024, siapa pun yang membuang sampah ke Sungai Deli dikenakan denda Rp10 juta atau kurungan tiga bulan. Itu akan kita terapkan," tegas Bobby.

Dijelaskannya pemberlakuan peraturan daerah tersebut nantinya juga akan disampaikan oleh tim sosialisasi, termasuk normalisasi Sungai Deli sepanjang 34,5 kilometer.

Normalisasi ini sebagai upaya mengatasi banjir di Kota Medan selama 64 hari kerja, terhitung mulai Rabu (27/9) hingga Desember 2023 melibatkan 2.303 orang, di antaranya 1.000 personel TNI AD.

"Saya sudah minta kepada jajaran Pemkot Medan untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah lama ada terkait larangan buang sampah sembarangan," jelas Bobby.

Baca juga: New York City umumkan keadaan darurat setelah terjadi badai

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023