Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Kamis malam, puluhan personel Kepolisian Resor Cilacap berpakaian dinas maupun preman tampak berjaga di sekitar tempat itu.
Kendati diguyur hujan dengan intensitas sedang dan kadang terjadi petir, mereka tetap berjaga di sekitar Dermaga Wijayapura.
Kondisi tersebut berbeda dari hari-hari biasa karena biasanya Dermaga Wijayapura hanya dijaga petugas Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban (Satgas Kamtib) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah.
Menurut salah seorang polisi berpakaian preman, peningkatan pengamanan Dermaga Wijayapura ini terkait rencana eksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan yang akan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan pada Jumat (17/5) dini hari.
Sumber ANTARA di Nusakambangan menginformasikan bahwa puluhan personel Brimob Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah disiagakan di pulau itu.
Sementara itu, jurnalis dari berbagai media cetak maupun elektronik juga mulai tampak berdatangan ke Dermaga Wijayapura.
Seperti diwartakan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan berencana mengeksekusi tiga terpidana mati kasus pembunuhan yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Permisan, Nusakambangan.
Ketiga terpidana mati tersebut, yakni Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991, serta Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 2003.
Kendati demikian belum diketahui secara pasti kapan eksekusi mati tersebut dilaksanakan.
Kepala Kejati Sumsel Jhoni Ginting di Palembang Rabu (15/5) mengatakan bahwa kepastian tanggal pelaksanaan menjadi suatu kerahasiaan karena dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan bagi terpidana dan pihak keluarga.
"Pemberitaan baru-baru ini saja sudah cukup membuat terpindana yang menjalani hukuman di Nusakambangan menjadi resah dan stress, apalagi jika diumumkan secara jelas mengenai waktu pelaksanaannya," katanya.
Terkait dengan proses eksekusi itu, pihaknya akan berpegang pada tata cara atau mekanisme pelaksanaan pidana mati yang telah diformalkan dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dan tercatat dalam Lembaran Negara 1964 Nomor 38.
Penetapan Presiden ini kemudian diundangkan 27 April 1964 melalui Undang-Undang (UU) No 2/Pnps/1964 dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU Nomor 5 Tahun 1969.
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013