Konvensi tersebut menetapkan sejumlah bentuk tindakan melanggar hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan sipil, baik yang sudah ada maupun yang mungkin terjadi, sebagai kejahatan dan mendesak para pihak penandatangan konvensi untuk menjatuhkan hukuman berat atas kejahatan yang tercakup dalam konvensi tersebut.
Dokumen tersebut mendukung penyempurnaan sistem konvensi keamanan penerbangan internasional dan memperkuat perlindungan keamanan penerbangan sipil, kata CAAC, seraya menambahkan bahwa hal itu akan memainkan peran positif dalam memastikan perkembangan yang aman dan sehat industri transportasi udara China.
Sejauh ini, 46 negara dan kawasan termasuk China, Rusia, Prancis, Jerman, dan Singapura telah meratifikasi konvensi tersebut.
Pewarta: Xinhua
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023