Palembang (ANTARA News) - Warga Kota Palembang memadati kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mengurus akta kelahiran anak mereka pascaputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi undang-undang kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Palembang, A Farhan, Kamis mengatakan, sejak pencabutan Pasal 32 Ayat dua (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan oleh sidang Mahkamah Konstitusi, maka per 1 Mei pengurusan akta kelahiran usia berapa pun dilayani dan tidak perlu melalui pengadilan.
Hal itu, berdampak membludaknya pengajuan akta kelahiran yang mencapai ratusan per hari, padahal sebelumnya hanya sekitar 50 pengajuan saja, katanya.
Menurut dia, pihaknya memprediksi warga akan terus berdatangan mengurus akta kelahiran sampai sebulan ini.
Karena saat ini akta kelahiran menjadi salah satu surat penting yang mesti tersedia terutama bagi anak yang masuk sekolah dan kepentingan lainnya.
Ia mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang membuat akta kelahiran itu, pihaknya juga telah menambah tenaga melayani pembuatan surat penting tersebut.
Optimalisasi pelayanan kepada warga itu sebagai bentuk dukungan pihaknya mempercepat penerbitan akta kelahiran.
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan setiap anak yang lahir belum berumur 60 hari telah diajukan pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya.
Terhadap bayi usia melebihi 60 hari tetapi baru diajukan akta kelahiran dikenakan denda Rp20.000. Karena itu, pihaknya mengimbau orang tua agar segera mengajukan pembuatan akta kelahiran usai proses persalinan.
Minawati (35) warga Palembang mengaku setelah mendapat informasi tidak berlaku lagi pengadilan untuk pembuat akta kelahiran usia lebih dari setahun, bersama tetangga langsung mendatangi Kantor Dukcapil.
"Kami sengaja datang sendiri, tanpa meminta bantuan pihak lain untuk menghindari percaloan dan memastikan biaya tidak semahal yang ditawarkan mereka," ujarnya.
Pewarta: Nila Ertina
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013