... sudah beberapa kali terjadi di Yogyakarta, Jangan terulang lagi... "Yogyakarta (ANTARA News) - Perusakan atas bangunan bersejarah-cagar budaya nasional SMA Negeri 17 "1" Yogyakarta ditentang berbagai kalangan. Salah satunya Ketua Dewan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Achmad Zubair.
"Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi di Yogyakarta, Jangan terulang lagi," katanya, di Yogyakarta, Kamis.
Semestinya, kata dia, pihak manapun yang akan membongkar atau membangun sebuah bangunan cagar budaya harus mendapat izin dari instansi yang berwenang
Ia menegaskan, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk bangunan yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan bangunan warisan budaya saja.
Melainkan juga untuk bangunan yang masih diduga sebagai bangunan warisan budaya serta pembangunan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
"Semuanya harus ada izinnya. Jika tidak ada izin, maka itu sudah melecehkan instansi yang berwenang itu," katanya tentang bangunan yang terletak di Jalan Tentara Pelajar Nomor 24, Yogyakarta.
Bangunan SMA 17 "1" itu berada di kawasan yang menjadi basis perlawanan republiken melawan kolonialis Belanda, terutama saat Perang Revolusi hingga 1949. Markas Komando Detasemen III Tentara Pelajar, yang lalu melebur ke dalam Markas Besar Komando Djawa.
Konflik bermula dari perebutan lahan dan bangunan cagar budaya itu, antara Yayasan Pengembangan 17 dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris, pada 2012. Pada sisi lain, terdapat Yayasan Pendidikan 17 yang dalam keseharian menjalankan aktivitas belajar-mengajar di bangunan bersejarah dan bernilai arsitektur kelas wahid itu.
Tiba-tiba, sekelompok orang datang pada Senin (13/5) dan mengiobrak-abrik bangunan sekolah itu. Sejumlah tembok, atap, pintu, jendela, dan papan nama sekolah itu dihancurkan.
Kelompok pembongkar paksa itu baru berhenti beraksi setelah tercapai kesepakatan yang ditengahi Dinas Kebudayaan DIY. Apa lacur, bangunan bernilai seni dan sejarah tinggi itu terlanjur hancur; jika dibangun kembalipun nilainya sudah berubah total.
Pewarta: Eka Rusqiyati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013