Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut merupakan perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2011...
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Menteri Lingkungan Hidup, Arief Yuwono mengatakan, perpanjangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 sifatnya lebih untuk memperkuat dan koreksi.
"Moratorium `jilid dua` ini sifatnya lebih penguatan dan koreksi, misalnya penyelesaian tumpang tindih perizinan," kata Arief Yuwono pada Sarasehan "Refleksi Pelaksanaan Moratorium Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di Indonesia" yang diselenggarakan, di Jakarta, Kamis.
Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut merupakan perpanjangan Inpres Nomor 10 Tahun 2011, atau yang lebih dikenal dengan Inpres Moratorium Hutan seharusnya berakhir pada 20 Mei 2013.
Deputi Bidang Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup tersebut mengatakan, dengan ditandatanganinya inpres perpanjangan moratorium hutan tanpa jeda waktu, maka menutup kemungkinan dikeluarkannya izin-izin baru.
"Saya melihat moratorium `jilid dua` ini menjadi indikasi pemerintah sudah memberanikan diri untuk mengambil langkah dalam pengelolaan hutan yang lebih baik," tambah dia.
Ia menjelaskan, dalam perpanjangan moratorium sebagai upaya koreksi dan penguatan juga membangun tata kelola yang mengedepankan transparansi dan inovasi.
Ke depan dengan perpanjangan moratorium yang perlu diperbaiki adalah membangun sistem untuk mencegah konflik lahan serta meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga.
Dalam moratorium juga membawa kemajuan dalam penyusunan peta indikatif untuk menuju satu peta (one map) guna mengatasi tumpang tindih perizinan dan tidak adanya kepastian hukum.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013