Jakarta, (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan akan
mengajukan kasasi terhadap vonis hakim yang membebaskan mantan Deputi Badan
Intelijen Negara (BIN) B Muchdi Purwopranjono dari status terdakwa kasus atas terbunuhnya aktivis HAM Munir.

"Kasasi pasti, iya dong. Kita yakin bahwa ada perbuatan, kok," kata Hendarman di Kantor Presiden Jakarta, Senin.

Menurutnya, pengajuan kasasi kasus ini akan diajukan 14 hari setelah pihak Kejaksaan menyatakan resmi untuk melakukan kasasi.

"Sekarang baru dibikin. Nanti 14 hari mau ngajukan, baru kita nyatakan," katanya.
Hendarman menjelaskan pengajuan kasasi itu dilakukan karena keputusan hakim bukan menyatakan bebas murni, tetapi lepas dari tuntutan hukum.

"Jadi itu harus dibuktikan oleh jaksa. Setelah lepas, baru ada pertimbangan hukum yang lain," katanya.

Hendarman juga mengatakan pihak kejaksaan tidak akan mengajukan bukti baru, namun hanya akan mempersoalkan pertimbangan hakim yang keliru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 31 Desember lalu membebaskan Muchdi dalam kasus pembunuhan Munir.

Hakim berpendapat jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, baik primer maupun subsider.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009