Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan pentingnya pola asuh orang tua untuk mencegah terjadinya perilaku perundungan.

"Peran sekolah dan keluarga penting untuk memberikan pola asuh yang positif sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Pihaknya sangat menyesalkan kasus perundungan yang masih marak terjadi. Teranyar, kasus perundungan yang dilakukan siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.

"Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan asesmen terhadap keluarga pelaku karena orang tua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan," ujar Nahar.

Kasus ini menjadi pembicaraan warganet setelah video rekaman perundungan beredar luas di media sosial.

Nahar menyatakan terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta," katanya.

Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami bagi anak yang menjadi korban, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai Pasal 170 KUHP jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca juga: KPPPA pantau penanganan korban perundungan di Cilacap

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta pola pencegahan perundungan dievaluasi

Baca juga: Pengamat: Setop sebarkan identitas anak pelaku perundungan di Cilacap

Baca juga: Polri bantu biaya pengobatan korban perundungan di Cilacap

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023