tidak bisa langsung menerapkan pasal pembunuhan berencanaJakarta (ANTARA) -
Hengki Haryadi menjelaskan belum dapat menindaklanjuti desakan keluarga Imam Masykur yang meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kakak ipar Praka RM, yaitu ZSS yang sekaligus menjadi sopir dalam peristiwa tersebut.
"Masih pendalaman. Jadi perlu kami sampaikan, kami mengungkap awal masuk (entry poin) dari kasus sebelumnya. Kami tangkap, ini handphone dari mana, kemudian baru mengarah ke tersangka yang ada di Pomdam, jadi itu kasus dia memang menerima barang hasil kejahatan," katanya saat ditemui Jumat.
Hengki menambahkan pihaknya tidak bisa langsung menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap ZSS. Dia menyebut penyidik membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menerapkan pasal tersebut.
"Tidak mungkin kami terapkan (pasal) 340 seperti itu. Tetapi untuk sopir masih kami dalami. Artinya begini, penyidik akan profesional, kita tidak akan terpengaruh opini, tekanan, dan sebagainya," ucapnya.
Ibu dari Imam Masykur yaitu Fauziah (47) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan penculikan dan pembunuhan yang dialami anaknya yang dilakukan oleh tiga oknum TNI yaitu Praka RM, Praka J, dan Praka HS pada Rabu.
Kuasa hukum Fauziah, Indra Haposan Sihombing menjelaskan, kliennya tersebut ditanya oleh penyidik sebanyak 21 pertanyaan terkait peristiwa penculikan tersebut.
"Intinya untuk menerangkan hari ini bagaimana proses terjadinya pembunuhan dimulai kapan, terjadinya, kemudian ditagih yang diminta duit diperas diancam untuk dibunuh," kata Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya Rabu (20/9).
Indra menyampaikan, Fauziah diketahui melapor ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023 lalu untuk mencari keberadaan Imam Masykur. Namun, Imam Masykur tak kunjung ditemukan sebelum akhirnya mayatnya ditemukan di Waduk Jatiluhur, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Pomdam: Praka RM dkk 14 kali peras dan aniaya pedagang obat ilegal
Baca juga: Danpomdam: Berkas perkara tiga prajurit TNI AD dilimpahkan pekan depan
Baca juga: Pomdam Jaya rekonstruksi kasus Imam Masykur yang dianiaya prajurit AD
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023