Kita tidak ingin kendaraan penumpang yang tidak layak masih dioperasikan begitu juga kendaraan bertonase besar dan semua kendaraan yang beroperasi harus dilengkapi surat-surat,"

Dumai, Riau (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Dumai, Provinsi Riau menjaring sebanyak 133 kendaraan dalam operasi penertiban angkutan penumpang selama sepekan terakhir dan bagi pelanggar diberi sanksi berupa pembayaran denda tilang.

Kepala Bidang Operasional Dishub Dumai Reinhard di Dumai, Rabu, mengatakan, dalam razia tersebut aparat melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan roda empat dan roda banyak khusus angkutan barang serta izin keurnya.

"Kita tidak ingin kendaraan penumpang yang tidak layak masih dioperasikan begitu juga kendaraan bertonase besar dan semua kendaraan yang beroperasi harus dilengkapi surat-surat," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, operasi digelar di beberapa titik jalan di Kota Dumai yang dianggap menjadi jalur lintasan kendaraan angkutan barang dan orang karena melihat potensi pelanggaran peraturan pengangkutan yang cukup tinggi.

"Kita tidak ada melakukan penahanan kendaraan angkutan karena hanya bersifat persuasif dan diberikan tilang atas hukuman pelanggaran oleh petugas di lapangan," katanya.

Dalam kegiatan penertiban itu Dishub melibatkan sejumlah instansi terkait dan hasilnya termasuk besar karena hanya selama sepekan menggelar razia sudah menjaring ratusan kendaran.

Operasi yang digelar kali, lanjut Reinhard sengaja dilakukan terpisah dengan penertiban angkutan penumpang karena bertujuan agar lebih optimal dan fokus dalam pencapaian target dan sasaran penertiban.

Sejak beberapa tahun terakhir, Dishub menggelar bersamaan operasi angkutan barang dan angkutan penumpang mengingat selain rutinitas penertiban, juga efektivitas dan efisiensi waktu.

Dia mengatakan, pelanggaran yang paling banyak diantaranya, dimensi angkutan melebihi dari standar, keur mati, kotak P3K, racun api, hingga segitiga pengaman. Selanjutnya, pemeriksaan tata cara menumpuk muatan yang menyalahi prosedur.

Tujuan operasi ini juga untuk mengidentifikasi para pengendara kendaraan angkutan barang yang enggan membayar pajak dan retribusi parkir di terminal timbangan barang dan truk milik Pemkot Dumai.

"Dishub kedepannya akan meningkatkan pengawasan angkutan kendaraan yang wajib masuk terminal timbangan. Operasi kali ini merupakan satu dari lima operasi yang diprogramkan dengan target dan sasaran yang ingin dicapai," terangnya.

Operasi penertiban angkutan barang ini melibatkan berbagai instasi, diantaranya, Satlantas Polres Dumai, Satpol PP dan POM TNI. (KR-AZK/M027)

Pewarta: Abdul Razak
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013